Irman Gusman Menang Gugatan, MK Perintahkan PSU DPD RI di Sumatera Barat

Irman Gusman (Tengah)
Sumber :
  • Padang Viva

Diketahui, selain memerintahkan PSU, dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo juga menginstruksikan Irman Gusman untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk, pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan.

KPU Bukittinggi Evaluasi Debat Publik Jelang Persiapan Putaran Kedua

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Suhartoyo, Mahkamah mempertimbangkan seharusnya termohon menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta 600/2023, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan selanjutnya menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

“Ketidakpatuhan menindaklanjuti putusan pengadilan, menurut Mahkamah menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawan institusi peradilan. Dalam kaitannya dengan Pemohon maka ketidakpatuhan tersebut telah menciderai hak konstitusional warga negara yang seharusnya dan telah memenuhi syarat untuk dipilih,” kata Suhartoyo.

Enam Nagari di Sijunjung Dihantam Banjir Bandang

Oleh karena itu, ujar  Suhartoyo, demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi pemilu DPD dan kepastian hukum yang adil maka Keputusan No 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.