Masuk Jaringan Bandar Besar, Polres Payakumbuh Bekuk Dua Tersangka Narkoba
Kamis, 18 Juli 2024 - 15:32 WIB
Sumber :
- Amanda/ Padang Viva
Selanjutnya, tersangka BD mengakui barang bukti narkotika tersebut di dapatnya dari seseorang bernama DN (DPO) seharga Rp7.000.000,- yang pembayaranya di lakukan setelah barang selesai di jual.
Baca Juga :
Ayah Tiri Brutal yang Injak Paha Balita Hingga Patah Ternyata Pernah di Penjara Kasus Narkoba
"Kuat dugaan tersangka BD dan DN termasuk kedalam salah satu jaringan bandar besar yang saat ini masih kita selidiki, " katanya.
Selain narkotika jenis sabu yang di amankan dari kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lainya berupa timbangan digital merk Silver, satu unit handphone satu pack plastik klip bening dan uang senilai Rp150.000,- yang seluruhnya di dapat di rumah tersangka BD.