Masuk Jaringan Bandar Besar, Polres Payakumbuh Bekuk Dua Tersangka Narkoba

Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh Amankan Tersangka Narkoba
Sumber :
  • Amanda/ Padang Viva

Padang – Satuan Narkoba Polres Payakumbuh bekuk dua orang tersangka berinisial FD dan BD yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu 17 Juli 2024 malam.

Terjerat Kasus Narkotika, Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Ringkus Pasutri di Kabupaten Agam

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra mengatakan kedua tersangka beralamat di Kelurahan Ikua Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

"Benar, masing-masing tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan, " ujar Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra.

Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap Peredaran 82 Kg Ganja

Ia menjelaskan bahwa penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait peredaran narkotika di daerah Kelurahan Ikua Koto Dibalai.

"Berbekal informasi yang ada, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan langsung menggerebek rumah FD dan mengamankan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dijatuhkan tersangka di lantai rumah," katanya.

Anak Bawah Umur di Tanah Datar Jadi Korban Pencabulan

Meskipun berusaha menghilangkan barang bukti, pihak kepolisian berhasil mendapatkan narkotika tersebut dan tersangka pun mengakui perbuatannya yang telah membeli sabu-sabu kepada tersangka kedua yaitu BD seharga Rp150.000.

"Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh akhirnya berhasil menangkap tersangka BD dan sejumlah barang bukti berupa 9 paket sabu yang disembunyikan di lipatan celana sebelah kiri," ujar Iptu Aiga Putra.

Selanjutnya, tersangka BD mengakui barang bukti narkotika tersebut di dapatnya dari seseorang bernama DN (DPO) seharga Rp7.000.000,- yang pembayaranya di lakukan setelah barang selesai di jual.

 

"Kuat dugaan tersangka BD dan DN termasuk kedalam salah satu jaringan bandar besar yang saat ini masih kita selidiki, " katanya.

 

Selain narkotika jenis sabu yang di amankan dari kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lainya berupa timbangan digital merk Silver, satu unit handphone satu pack plastik klip bening dan uang senilai Rp150.000,- yang seluruhnya di dapat di rumah tersangka BD.