Polresta Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Dua Oknum Guru di Agam

Kapolresta Bukittinggi perlihatkan barang bukti
Sumber :
  • Amanda

Lebih lanjut, Kombes Pol Yessi mengatakan bahwa modus yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut adalah dengan memanggil korban dan menyuruh untuk melakukan pijit.

Terlibat Narkoba, Polresta Bukittinggi Amankan Ketua IPWL Agam

"Setelah itu, korban diraba dan hasil penyidikan kepolisian ada yang sudah sampai ke tahap sodomi," kata Kapolresta Bukittinggi.

Menurut pengakuan korban, kalau perintah dua oknum guru tersebut tidak diikuti maka diancam akan tinggal kelas.

Gelar Operasi Mantap Praja Singgalang 2024, Polresta Bukittinggi Siagakan 400 Personel

"Kedua tersangka dikenakan pasal dalam UU Perlindungan anak Pasal 82 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena pelaku merupakan seorang pendidik maka ditambah sepertiga dari hukuman yang akan dikenakan nanti," katanya.