Polresta Bukittinggi Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Dua Oknum Guru di Agam
Jumat, 26 Juli 2024 - 18:27 WIB
Sumber :
- Amanda
Lebih lanjut, Kombes Pol Yessi mengatakan bahwa modus yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut adalah dengan memanggil korban dan menyuruh untuk melakukan pijit.
"Setelah itu, korban diraba dan hasil penyidikan kepolisian ada yang sudah sampai ke tahap sodomi," kata Kapolresta Bukittinggi.
Menurut pengakuan korban, kalau perintah dua oknum guru tersebut tidak diikuti maka diancam akan tinggal kelas.
"Kedua tersangka dikenakan pasal dalam UU Perlindungan anak Pasal 82 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena pelaku merupakan seorang pendidik maka ditambah sepertiga dari hukuman yang akan dikenakan nanti," katanya.