Muhammadiyah Sumbar Tolak Keras Aturan Kontrasepsi Bagi Remaja dan Pelajar
- Pixabay
Padang – Penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan pelajar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024, memantik kritik keras dari Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat, Buya Bakhtiar.
Kata Buya Bakhtiar, aturan tersebut berpotensi besar membahayakan masa depan anak bangsa. Bahkan dinilai tidak sejalan dengan norma-norma agama, susila dan budaya ketimuran yang dianut di Indonesia.
"Edukasi kesehatan reproduksi semestinya diletakan di atas dasar nilai-nilai Pancasila dan universal agama yang menjauhkan siswa dan remaja dari perilaku seks bebas," kata Buya Bakhtiar, Rabu 7 Agustus 2024.
Tak cuma itu, menurut Buya Bakhtiar, peraturan yang sudah diteken Presiden Joko Widodo itu, dapat menjadi pintu masuk bagi pelegalan terhadap aktivitas seks bebas atau seks di luar nikah bagi siswa dan remaja.
"Tentu, siswa dan remaja akan menganggap seksualitas dapat diatasi dengan mekanisme teknis lantaran adanya akses langsung ke alat kontrasepsi dengan tidak memperhatikan aspek agama, sosial, emosional dan sejenisnya," ujarnya.
Aturan kontroversial itu kata Buya Bakhtiar, juga berpotensi membawa pada pemikiran bagi generasi muda bahwa hubungan seks di luar nikah dapat diterima asalkan menggunakan alat kontrasepsi tanpa mempertimbangkan risiko dan konsekuensi jangka panjang dari perilaku seksual prematur.
"Pemerintah semestinya mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini dan memastikan keputusan yang diambil benar-benar bertujuan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan bangsa dan negara terutama bagi generasi bangsa ke depannya," tegasnya.
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat kata Buya Bakhtiar, dengan tegas meminta pemerintah merevisi kembali aturan tersebut. Kita mendesak anggota DPR RI, melakukan pressure terhadap pemerintah untuk menyuarakan hal ini.
"Jika peraturan ini dibiarkan berlaku, dalam pandangan kami, akan membahayakan masa depan anak bangsa," tutupnya
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pro kontra terkait aturan ini terus terjadi. Peraturan tersebut resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam Pasal 103 PP yang sudah disahkan itu, diatur bahwa upaya menjaga kesehatan sistem reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja harus mencakup pemberian komunikasi, informasi, edukasi, serta layanan kesehatan reproduksi.