7 Dokter Forensik Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Satu dari Sumbar

Bongkar Makam Brigadir J. FOTO/Istimewa
Sumber :

Padang – Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, kini memasuki babak penting. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan sementara Irjen Pol Ferdi Sambo sebagai Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri.

Polda Kalbar Tangkap 5 Warga Panen Sawit Dilahan Transmigrasi

Demi mengungkap kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 itu, kuburannya dibongkar untuk melakukan otopsi ulang jenazah. Tercatat 7 dokter forensik turun tangan. Salah satunya dari RSUP M Djamil Padang, Sumatera Barat.

"Benar, dokter forensik kami dari RSUP M Djamil Padang dikirim sebagai salah satu dokter yang bertugas melakukan otopsi ulang jenazah Brigadir J," kata Direktur SDM, Pendidikan dan Umum RSUP M Djamil Padang, Dr.dr. Dovy Djanas, SpOG membenarkan, diterima VIVA Padang, Kamis (28/7).

Terbukti Bersalah Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Ferdy Sambo

Dia menyebutkan, dokter forensik RSUP M Djamil Padang dikirim itu yakni dr.Rika Susanti, Sp.FM(K). Penugasan dokter senior forensik di Sumbar itu untuk otopsi ulang jenazah Brigadir J, tertuang dalam surat permohonan izin dan penugasan dengan No: 041/PDFI/PP/VOO/2022 dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

Dalam surat yang ditandatangani Ketua PDFI, Dr.dr. Ade Firmansyah Sugiharto, SP.FM(K) itu, meminta Direktur Utama RSUP M Djamil Padang agar mengizinkan dan menugaskan Dr.dr. Rika Susanti, Sp.FM(K) sebagai salah satu anggota tim otopsi jenazah Brigadir J.

Sujud hingga Tangisan Pecah saat AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

Selain itu, penunjukkan Dr.dr. Rika Susanti, Sp.FM(K) itu sebagai anggota tim otopsi ulang Brigadir J tertuang dalam SK Pengurus Pusat PDFI No: 033/PDFI/PP/VII/2022 tentang pengesahan susunan tim khusus kasus Brigadir J yang tewas ditembak oleh Bharada E.

Diketahui, SK penugasan itu keluar berdasarkan surat permohonan penunjukkan ahli forensi dari Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum, tertanggal 21 Juli 2022, bernomo B/3527 Subdit I/VII/2022/Dit Tipidum.

Halaman Selanjutnya
img_title