Adanya Dugaan Pelarangan Anggota Paskibraka Berhijab, Gubernur dan MUI Sumbar Angkat Bicara
- Istimewa
Padang – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar angkat bicara terkait adanya dugaan pelarangan berhijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka tahun 2024 yang akan bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN) saat Upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024 mendatang.
Mahyeldi meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) segera menjelaskan kepada publik terkait simapng siur informasi larangan berhijab bagi anggota Paskibraka tahun 2024 yang akan bertugas di IKN.
"Jika benar aturan itu diberlakukan, diharapkan BPIP segera mencabutnya dan BPIP sebagai penanggung jawab Paskibraka 2024 dapat menjelaskan kepada publik terkait informasi yang viral terkait larangan menggunakan hijab bagi anggota paskibraka 2024," kata Mahyeldi Rabu 14 Agustus 2024.
Ia menyesalkan jika BPIP memberlakukan aturan tersebut karena sama saja dengan tidak menghormati HAM dan telah melecehkan konstitusi.
"Sebab, dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 sudah jelas dikatakan bahwa (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-yiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," ujar Gubernur Sumbar.
Melalui akun Instagram @Humas.Sumbar, Mahyeldi juga menjelaskan bahwa bagi perempuan muslim atau musilmah, memakai hijab itu adalah ibadah.
"Karena itu, kalau ada yang melarang perempuan beragama islam memakai hijab di negeri ini maka itu berarti sudah tidak menghormati konsitusi dan pihak yang melarang perempuan muslim di Indonesia memakai hijab telah melecehkan ajaran agama," kata Mahyeldi.