Kejari Pasbar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RSUD

Tersangka kasus korupsi pembangunan RSUD Pasbar
Sumber :
  • PadangViva/Ahmad Romi

Padang – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tahun anggaran 2018-2010, Kamis (28/7/2022) malam.

Punya Predikat Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara

Dari dua orang tersangka yang ditetapkan, satu orang ditahan dan satu orang lainnya terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena pingsan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Pidana Khusus, Andy mengatakan kedua tersangka merupakan mantan Direktur RSUD yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Update Banjir Padang: Sudah Lebih 500 Warga di Evakuasi Tim Gabungan 

“Inisial Y selain sebagai PPK juga sebagai Pengguna Anggaran sedangkan inisial BS menjabat sebagai Direktur sekaligus sebagai PPK,” katanya, Kamis (28/7/2022).

Tersangka inisial BS sempat pingsan saat akan dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Simpang Empat untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

KPK Rampungkan Surat Dakwaan eks Kementan Syahrul Yasin Limpo

“Hingga hari ini kita sudah menetapkan empat orang tersangka untuk kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasbar, dimana dua diantaranya adalah mantan direktur RSUD pada waktu itu,” ujarnya.

Disebutkan Elianto, sebenarnya hari ini ada empat orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan, akan tetapi hanya dua orang yang hadir yaitu inisial Y dan BS.

“Tiga orang diantaranya mantan Direktur yaitu inisial BS, Y, dan HW serta satu orang Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY,” ucapnya.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti yang cukup maka terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Pasbar guna penyidikan lebih lanjut.

Menurutnya perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD dan oleh tim penyidik Kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap hal itu, termasuk pembangunan fisik RSUD itu sendiri.

“Kita menggunakan ahli teknis untuk menghitung kerugian negara dari pembangunan RSUD tersebut dan hasilnya ditemukan kekurangan volume dan negara mengalami kerugian sebesar Rp20 miliar lebih dari nilai kontrak sebesar Rp134 miliar lebih oleh PT MAM Energindo,” terangnya.