Update Kasus Afif Maulana: Polda Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman
- Padang Viva/Andri Mardiansyah
"Namun kenyataannya, saat ekspose kasus dilakukan pada hari jumat 27 Juni 2024, apa yang dijanjikan oleh Kapolda Sumatera Barat kepada kuasa hukum tidak diberikan sedikitpun,"ujar Alfi.
Atas situasi itu, LBH Padang bersama Koalisi Advokat Anti Penyiksaa kata Alfi, mengajukan permohonan informasi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat perihal permohonan informasi untuk pengungkapan kebenaran dan keadilan tertanggal 17 Juli 2024, dengan permohonan rekaman CCTV di kantor Polsek Kuranji untuk kepentingan verifikasi teknis.
Lalu, salinan berkas hasil otopsi Afif Maulana, salinan berita acara otopsi jenazah Afif Maulana, penjelasan lengkap untuk beberapa pertanyaan yang muncul dari footage video yang diproduksi dan ditaangkan oleh Ditsamapta Polda Sumbar pada pagi hari, Minggu 9 Juni 2024 dan ditarik kembali kembali tayangannya segera setelah jenazah Afif Maulana ditemukan
Dan, penjelasan tentang seberapa lama durasi dari pemblokiran jalan sejak persimpangan Ampang Durian Tarung sampai jembatan Kuranji dari jam berapa sampai jam berapa persisnya.
Menurut Alfi, permintaan informasi dan data yang telah di ajukan tertanggal 17 Juli 2024, direspon oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat merespon
perihal Jawaban Surat Direktur LBH Padang tertanggal 22 Juli 2024, yang pada intinya menjelaskan bahwa informasi yang dimohonkan adalah informasi yang dikecualikan sebagaimana pasal 17 huruf a Undang-undang Nomon 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Selanjutnya, pada tanggal 06 Agustus 2024 LBH Padang bersama Koalisi Advokat Anti Penyiksaan mengajukan keberatan melalui Surat perihal keberatan tertanggal 06 Agustus 2024, keberatan tersebut langsung direspon oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat perihal jawaban surat direktur LBH Padang tertanggal 09 Agustus 2024, yang pada intinya bahwa pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat tetap bersikukuh mengatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh LBH Padang dan Advokat Anti Penyiksaan adalah informasi yang dikecualikan.