Diusung 3 Partai, Pasangan Supardi-Tri Venindra Mantap Maju Pilkada 2024 Kota Payakumbuh
- Istimewa
Padang –
Sebanyak 3 partai dipastikan mendukung pasangan Supardi-Tri Venindra untuk maju sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh.
Hal ini dipastikan setelah Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar menyerahkan Surat Keputusan kepada Paslon untuk maju dalam Pilwako Payakumbuh pada Kamis 15 Agustus 2024 kemarin.
Sebelumnya, paslon Supardi-Tri Venindra juga sudah menerima Surat Keputusan Pencalonan dari Partai Gerindra dan PKS.
Kemudian dalam penyerahan SK tersebut, Muhaimin Iskandar berpesan untuk menggunakan segala sumber daya untuk menang dalam Pilwako Payakumbuh, termasuk Kader PKB.
"Pengurus dan Kader PKB harus berjuang bersama paslon memenangkan pemilihan," kata Cak Imin dalam kegiatan tersebut.
Penyerahan Surat Keputusan tersebut digelar di Kantor DPP PKB dan dihadiri oleh Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus, Ketua DPC PKB Payakumbuh Faisal Bukhari beserta pengurus.
SK PKB ini bernomor 34994/DPP/01/VIII/2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Periode 2024 - 2029.
Sementara itu, Supardi mengaku terharu dengan dukungan PKB untuk Pilwako Payakumbuh karena dengan dukungan PKB ini maka menambah semangat untuk merebut kemenangan.
"Hari ini saya dan Kak Tri Venindra sudah menerima surat keputusan dari DPP PKB, artinya sebagai syarat pencalonan kami sudah sangat siap untuk maju. Terima kasih kami ucapkan kepada PKB atas amanah ini, dan kami siap berjuang bersama sama untuk memenangkan Pilwako Payakumbuh," ujar Supardi setelah penyerahan SK.
Dengan diterimanya SK DPP PKB ini, pasangan Supardi dan Tri Venindra sudah mengunci 7 kursi dari 5 kursi yang disyaratkan oleh Undang Undang.
"Saat ini kami fokus untuk menyiapkan berkas pencalonan sebagai syarat pendaftaran ke KPU Payakumbuh, kami mohon doa dan dukungan masyarakat Payakumbuh agar cita cita kita bersama menjadikan Payakumbuh Mendunia bisa diwujudkan," kata Supardi didampingi oleh Tri Venindra.
Sesuai jadwal, Pendaftaran ke KPU dilaksanakan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 di KPU Payakumbuh. sebelum itu pasangan calon harus melengkapi syarat pencalonan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkanoleh KPU berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2024.