Ada Keringanan Utang Bagi UMKM dan Debitur, KPKNL Bukittinggi Berikan Penjelasannya

Kepala KPKNL Bukittinggi, Andi Soegiri
Sumber :
  • Istimewa

Padang –Pada fungsi layanan Negara, Tahun ini pemerintah telah meluncurkan PMK nomor 30 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2024 yang memberikan kesempatan lebih luas bagi UMKM dan debitur lainnya untuk mendapatkan keringanan utang.

Sekwan DPRD Sumbar Ingatkan Staf Jangan Lagi Berlagak Jadi Bos

Kepala KPKNL Bukittinggi, Andi Soegiri mengatakan program ini dirancang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan kelonggaran finansial bagi mereka yang terdampak.

"Dengan sisa kewajiban hingga Rp 2 Miliar, debitur dapat memperoleh penghapusan seluruh sisa utang bunga, denda dan ongkos/biaya lainnya juga keringanan utang pokok sebesar 35% apabila di dukung barang jaminan tanah atau tanah dan bangunan dan 60% apabila tidak di dukung barang jaminan tanah atau tanah dan bangunan Selain itu terdapat tambahan keringanan utang pada pokok utang setelah diberikan keringanan sebesar: 40% (s.d. Juni 2024), 30% (1 Juli-30 September 2024), atau 20% (1 Oktober-20 Desember 2024)," katanya.

Pemerintah RI Masih Enggan Bayar Hutang Meski Warga Padang Sudah Menang Gugatan Hutang Tahun 1950

Kemudian adapun untuk piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama, piutang biaya perkuliahan/sekolah, atau piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 yang tidak didukung oleh barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, dapat diberikan keringanan sebesar 80% dari sisa kewajiban pokok.

"Program Keringanan Utang tidak berlaku untuk Piutang Negara yang berasal dari aset kredit eks bank dalam likuidasi; Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, kecuali jaminan tersebut sudah tidak efektif, kedaluwarsa, atau kondisi lainnya sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai jaminan penyelesaian Piutang Negara; dan/atau Piutang Negara yang sedang dalam proses perkara di lembaga peradilan umum maupun tata usaha negara di semua tingkatan," ujarnya.

Terungkap Ini Pemicu Pembunuhan 2 Wanita di Bekasi yang Jasadnya Dicor

Sementara itu, saat bertemu dengan awak media, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi memaparkan current issues KPKNL Bukittinggi yaitu implementasi SIMAN V.2, Pemberian Crash Program Keringanan Utang, serta Capaian Pelaksanaan Lelang sampai dengan Bulan Agustus 2024.

"Pada layanan Pengelolaan Kekayaan Negara, telah dilaksanakan modernisasi layanan pengelolaan BMN melalui Implementasi SIMAN V2. SIMAN V2 merupakan re-engineering dari SIMAN V1 untuk mewujudkan pengelolaan BMN yang lebih baik melalui simplifikasi, integrasi, dan digitalisasi proses bisnis," katanya.

Ia menjelaskan bahwa implementasi SIMAN V2 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KM.06/2024 tentang Tahapan Pelaksanaan Pengelolaan BMN Dengan Menggunakan SIMAN Pada Kementerian/Lembaga, telah diatur beberapa tahapan implementasi.

"Tahapannya yaitu periode implementasi Bulan Juli 2024 bagi Klaster Kementerian/Lembaga dengan jumlah Satker >100 dan Periode implementasi Bulan Juli-Agustus 2024 bagi Klaster Kementerian/Lembaga dengan jumlah Satker 11-100 serta Periode implementasi Bulan September-Desember 2024 bagi Klaster Kementerian/Lembaga dengan jumlah Satker 1-10," ujarnya.

Sementara itu, untuk membantu percepatan implementasi SIMAN V2 pada masing-masing K/L di wilayah kerja KPKNL Bukittinggi telah menyelenggarakan pendampingan dan bimbingan teknis kepada seluruh satker. 

"Sampai dengan Bulan Agustus ini, seluruh satker di wilayah kerja KPKNL Bukittinggi sudah mulai mengimplementasikan penggunaan SIMAN V2," kata Andi Soegiri didampingi Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara, Fackhru Rozi Khalik Wirtanio.

Kemudian, dari fungsi Pelayanan Lelang, KPKNL Bukittinggi telah menyelenggarakan lelang dengan frekuensi lelang sebanyak 334 sampai dengan Bulan Juli 2024. 

"Dari segi target dan capaian pelaksanaan lelang, telah ditetapkan target Realisasi Pokok Lelang sebesar Rp 35.336.000.000 dan realisasi Penerimaan Negara dari Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang sebesar Rp 1.766.800.000," ujarnya.

Adapun sampai dengan Bulan Juli 2024, capaian Realisasi Pokok Lelang adalah sebesar 16.912.393.654 dan pada Bulan Agustus, KPKNL Bukittinggi telah melaksanakan lelang hak menikmati untuk pertama kalinya dengan objek lelang berupa hotel. 

"Lelang hak menikmati ini dilaksanakan dengan bekerja sama dengan BPKAD Sumatera Barat. Selain bekerja sama dengan satker dalam pelaksanaan lelang, KPKNL Bukittinggi juga menggiatkan pelaksanaan lelang UMKM," katanya.

Menurutnya, lelang UMKM ditujukan untuk membantu pemulihan ekonomi bagi pelaku UMKM pasca COVID- 19 dan sampai dengan Bulan Juli, KPKNL Bukittinggi telah melaksanakan lelang UMKM sebanyak 9 frekuensi yang diikuti oleh para pelaku UMKM di wilayah Kab Agam, Kota Payakumbuh, Kab. Tanah Datar, Kab. 50 Kota, dan Kota Bukittinggi.