Satreskrim Polres Payakumbuh Tangkap 5 Pelaku Curas di 4 Kabupaten dan Kota di Sumbar
- Istimewa
"Pada Kamis, 15 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB didapat informasi bahwa salah satu barang bukti milik korban dikuasai oleh saks MJ di Kota Padang dan pada Jum’at, 16 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal bergerak dari Kota Payakumbuh ke Kota Padang dan bertemu dengan MJ," kata AKP Doni Pramadona.
Menurutnya, atas informas MJ bahwa HP diperoleh dari tersangka HS yang berada di daerah Tandikek, Kabupaten Padang Pariaman dan polisi berhasil mengamankan HS dan PR serta barang bukti satu unit mobil avanza warna silver dengan nomor polisi A 1609 NB yang digunakan tersangka saat beraksi.
"Dari keterangan HS dan PR didapatkan informasi adanya pelaku lain di daerah Simarasok Kecamatan Baso, Kabupaten Agam dan Tim Opsnal Sat Reskrim Payakumbuh dibackup Tim Opsnal Sat Narkoba menuju ke Simarasok melakukan penangkapan terhadap tersangka Y (ayah) dan PR (anak) yang merupakan anak dan ayah kandung.
"Di Simarasok kami juga mengamankan 1 unit sepeda motor nomor polisi BA 2811 XB warna hitam yang dipergunakan tersangka Y dan PR saat memantau situasi sebelum melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap barang milik korban serta mengamankan barang bukti lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres Payakumbuh.
Selain itu, polisi juga melakukan panangkapan terhadap tersangka lainnya yakni AS di Lareh Sago Halaban Kabupaten Limapuluh Kota dan B di Kabupaten Tanah Datar yang ternyata tidak berada di tempat serta masih DPO.
AKP Doni Pramadona menambahkan bahwa modus operandinya, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebelumnya sudah mengamati kebiasaan sehari-hari korban WN, baik kebiasaan korban yang menggunakan perhiasan emas, kebiasaan waktu korban keluar rumah, dan kebiasaan jalur yang biasa dilewati korban.
"Setelah tersangka dalam beberapa hari mengamati kebiasaan korban tersebut, selanjutnya para tersangka melakukan aksinya di hari kejadian," katanya.