Ada Keringanan Utang Bagi UMKM dan Debitur, KPKNL Bukittinggi Berikan Penjelasannya

Kepala KPKNL Bukittinggi, Andi Soegiri
Sumber :
  • Istimewa

Padang –Pada fungsi layanan Negara, Tahun ini pemerintah telah meluncurkan PMK nomor 30 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2024 yang memberikan kesempatan lebih luas bagi UMKM dan debitur lainnya untuk mendapatkan keringanan utang.

Pemko Padang Ngaku Banyak Hutang ke BPS

Kepala KPKNL Bukittinggi, Andi Soegiri mengatakan program ini dirancang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan kelonggaran finansial bagi mereka yang terdampak.

"Dengan sisa kewajiban hingga Rp 2 Miliar, debitur dapat memperoleh penghapusan seluruh sisa utang bunga, denda dan ongkos/biaya lainnya juga keringanan utang pokok sebesar 35% apabila di dukung barang jaminan tanah atau tanah dan bangunan dan 60% apabila tidak di dukung barang jaminan tanah atau tanah dan bangunan Selain itu terdapat tambahan keringanan utang pada pokok utang setelah diberikan keringanan sebesar: 40% (s.d. Juni 2024), 30% (1 Juli-30 September 2024), atau 20% (1 Oktober-20 Desember 2024)," katanya.

Sekwan DPRD Sumbar Ingatkan Staf Jangan Lagi Berlagak Jadi Bos

Kemudian adapun untuk piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama, piutang biaya perkuliahan/sekolah, atau piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 yang tidak didukung oleh barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, dapat diberikan keringanan sebesar 80% dari sisa kewajiban pokok.

"Program Keringanan Utang tidak berlaku untuk Piutang Negara yang berasal dari aset kredit eks bank dalam likuidasi; Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, kecuali jaminan tersebut sudah tidak efektif, kedaluwarsa, atau kondisi lainnya sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai jaminan penyelesaian Piutang Negara; dan/atau Piutang Negara yang sedang dalam proses perkara di lembaga peradilan umum maupun tata usaha negara di semua tingkatan," ujarnya.

Pemerintah RI Masih Enggan Bayar Hutang Meski Warga Padang Sudah Menang Gugatan Hutang Tahun 1950

Sementara itu, saat bertemu dengan awak media, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi memaparkan current issues KPKNL Bukittinggi yaitu implementasi SIMAN V.2, Pemberian Crash Program Keringanan Utang, serta Capaian Pelaksanaan Lelang sampai dengan Bulan Agustus 2024.

"Pada layanan Pengelolaan Kekayaan Negara, telah dilaksanakan modernisasi layanan pengelolaan BMN melalui Implementasi SIMAN V2. SIMAN V2 merupakan re-engineering dari SIMAN V1 untuk mewujudkan pengelolaan BMN yang lebih baik melalui simplifikasi, integrasi, dan digitalisasi proses bisnis," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title