Satreskrim Polres Payakumbuh Tangkap 5 Pelaku Curas di 4 Kabupaten dan Kota di Sumbar

Lima pelaku Curas ditangkap Polres Payakumbuh
Sumber :
  • Istimewa

Padang – Tim Opsnal Reskrim Polres Payakumbuh tangkap 5 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di empat kabupaten dan kota yang ada di Sumbar.

Amankan 29 Paket Sabu, 4 Tersangka Narkotika Diringkus Polres Payakumbuh

Penangkapan ini dilakukan terhadap MJ, HS, PR, Y, dan AS yang diamankan di Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona mengatakan kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi pada 30 Juli 2024 lalu sekira pukul 05.00 WIB.

Tiga Orang Pencuri Mesin Bajak Diringkus Polres Payakumbuh

"Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Padang, Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh,Provinsi Sumatera Barat," kata AKBP Ricky Ricardo.

Ia menjelaskan kejadian berawal sewaktu korban berinisial WN keluar rumah menuju Kios dagang miliknya yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kota Payakumbuh dan sekira 100 M dari rumah korban, tiba–tiba datang satu unit mobil Avanza warna Silver menghampiri korban dan langsung menyergap korban dan menaikannya secara paksa ke atas mobil.

Polres Payakumbuh Gelar Latihan Menembak Untuk Tingkatkan Kemampuan

"Di atas mobil tersebut pelaku mengambil barang barang milik korban berupa perhiasan emas, HP dan uang tunai sejumlah Rp40.000.000 dan setelah pelaku berhasil mengambil barang milik korban maka korban diturunkan di daerah Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona mengatakan atas kejadian tersebut korban WN mengalami kerugian sekira Rp120.000.000,00

"Pada Kamis, 15 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB didapat informasi bahwa salah satu barang bukti milik korban dikuasai oleh saks MJ di Kota Padang dan pada Jum’at, 16 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal bergerak dari Kota Payakumbuh ke Kota Padang dan bertemu dengan MJ," kata AKP Doni Pramadona.

Menurutnya, atas informas MJ bahwa HP diperoleh dari tersangka HS yang berada di daerah Tandikek, Kabupaten Padang Pariaman dan polisi berhasil mengamankan HS dan PR serta barang bukti satu unit mobil avanza warna silver dengan nomor polisi A 1609 NB yang digunakan tersangka saat beraksi.

"Dari keterangan HS dan PR didapatkan informasi adanya pelaku lain di daerah Simarasok Kecamatan Baso, Kabupaten Agam dan Tim Opsnal Sat Reskrim Payakumbuh dibackup Tim Opsnal Sat Narkoba menuju ke Simarasok melakukan penangkapan terhadap tersangka Y (ayah) dan PR (anak) yang merupakan anak dan ayah kandung.

"Di Simarasok kami juga mengamankan 1 unit sepeda motor nomor polisi BA 2811 XB warna hitam yang dipergunakan tersangka Y dan PR saat memantau situasi sebelum melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap barang milik korban serta mengamankan barang bukti lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres Payakumbuh.

Selain itu, polisi juga melakukan panangkapan terhadap tersangka lainnya yakni AS di Lareh Sago Halaban Kabupaten Limapuluh Kota dan B di Kabupaten Tanah Datar yang ternyata tidak berada di tempat serta masih DPO.

AKP Doni Pramadona menambahkan bahwa modus operandinya, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebelumnya sudah mengamati kebiasaan sehari-hari korban WN, baik kebiasaan korban yang menggunakan perhiasan emas, kebiasaan waktu korban keluar rumah, dan kebiasaan jalur yang biasa dilewati korban.

"Setelah tersangka dalam beberapa hari mengamati kebiasaan korban tersebut, selanjutnya para tersangka melakukan aksinya di hari kejadian," katanya.

Selain barang bukti satu unit mobil dan satu unit motor, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 6 unit HP berbagai merk dan perhiasan milik korban seperti cincin emas, kalung perak dengan mainan batu akik warna putih, mainan kalung jenis batu giok warna hijau, dan STNK sepeda motor milik korban.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-2 Juncto Pasal 56 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara," ujar AKP Doni Pramadona.