Jadi 4 Paslon, Marfendi dan Fauzan Hafiz Lengkapi Pendaftaran di KPU Bukittinggi
Jumat, 30 Agustus 2024 - 21:31 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Dengan keputusan MK, partai politik dapat mengusung calon dengan perolehan suara 10 persen di pileg. Untuk PPP dan Partai Ummat, gabungan suara sah mencapai sekitar 8.000,” jelasnya.
Satria menegaskan bahwa meski ada empat kandidat, pemenang akan ditentukan berdasarkan jumlah suara terbanyak.