Usai Jalani Tes Kesehatan, Keempat Bapaslon Wako dan Wawako Bukittinggi Dinyatakan Mampu
- Istimewa
Selain itu, KPU Kota Bukittinggi juga telah melaksanakan Rapat Pleno terkait keabsahan dari syarat calon dan pencalonan yang disampaikan empat Bapaslon, pada saat mendaftarkan diri ke KPU Kota Bukittinggi.
“Secara umum syarat calon dan pencalonan telah dipenuhi oleh empat Bapaslon, namun dari hasil penelitian berkas, masih ada yang perlu perbaikan,” ujarnya.
Satria Putra menambahkan bahwa diantara syarat yang perlu diperbaiki tersebut adalah Ijazah, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 5 tahun terakhir, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dipidana, dan dicabut hak piliknya.
"Hasil penelitian berkas syarat calon dan pencalonan ini pada hari ini, Kamis 5 September 2024 telah disampaikan pada Bapaslon, Partai Politik pengusung, dan Liaison Officer (LO) dan keempat Bapaslon diberikan kesempatan melengkapi syarat calon dan pencalonan yang kurang ini pada 6 hingga 8 September 2024,” kata Satria Putra.