Awas, Kendaraan Odol Di Sumbar Bakal Ditertibkan Polisi

Ilustrasi Truk
Sumber :
  • Pixabay

Padang – Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatra Barat, Kombes Pol Hilman Wijaya menegaskan jika pihaknya bakal melakukan penindakkan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Imbauan, sosialisasi hingga penegakan hukum kepada pengemudi pun dilakukan.

Mobil Angkutan Tidak Diperbolehkan Melintas Selama Idul Fitri di Sumbar, Berikut Jadwalnya

“Perencanaan penindakan dan penegakan hukum kendaraan ODOL di wilayah Provinsi Sumbar, untuk menuju zero ODOL 2023,”kata Hilman Wijaya, Rabu 3 Agustus 2022.

Hilman bilang, kendaraan Over Dimension Over Loading sangat berbahaya dan bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalanan. Odol, berpotensi tinggi membahayakan keselamatan.

Perang Sarung Fenomena Baru di Kota Padang Yang Bisa Picu Gelombang Tawuran

Maka dari itu, kita terus memberikan imbauan, sosialisasi dan penegakan hukum kepada pengemudi khususnya yang membawa angkutan barang yang tidak sesuai ketentuannya. 

"Himbauan dan gakkum terkait ODOL terus di laksanakan dan di gaungkan hanya saja tidak se masif dulu," ujar Hilman Wijaya.

Polda Sumbar Gelar Operasi Keselamatan Singgalang 2024 Guna Ciptakan Kamseltibcarlantas Jelang Idul

Ditlantas Polda Sumatra Barat kata Hilman, berharap pengemudi maupun pengusaha jasa angkutan barang untuk dapat menormalisasi ranmornya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. Kedepan, apabila ada laka lantas maka bukan hanya supir yang bertanggung jawab tapi juga para pemilik ranmor.