Aliansi Peduli Pilkada Payakumbuh Curiga Bawaslu Terlibat dalam Kasus Politik Uang

Pelipatan Kertas Suara Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Padang – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Payakumbuh memunculkan kecurigaan terhadap Bawaslu Kota Payakumbuh, terutama soal netralitas lembaga tersebut. 

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumbar Pantau Dugaan Money Politik di Pilkada Payakumbuh

Aliansi Peduli Pilkada Payakumbuh, melalui Koordinator Alwi Putra, mengungkapkan dugaan adanya permainan di balik penanganan kasus dugaan politik uang yang melibatkan DPC Demokrat.

Alwi mengkritik keputusan Bawaslu yang menghentikan penyidikan kasus politik uang dengan menerbitkan SP3 tanpa penjelasan yang jelas kepada publik dan majelis hakim. 

Niniak Mamak Koto Nan Godang Gugat Dugaan Money Politik di Pilkada Payakumbuh

“Bawaslu tidak membuka sepenuhnya alasan penghentian kasus ini. Mengapa SP3 diterbitkan, ini menjadi pertanyaan besar,” kata Alwi.

Lebih lanjut, Alwi menyatakan bahwa saat Ketua Bawaslu membacakan jawaban di hadapan majelis hakim, terlihat adanya tekanan sehingga penjelasan yang diberikan kurang jelas. 

Pilkada Payakumbuh: Kuasa Hukum Paslon Supardi-Tri Venindra Laporkan Dugaan Money Politik ke Bawaslu

"Majelis MK terus mendesak Ketua Bawaslu, bahkan hingga ditertawakan. Ini menunjukkan bahwa Ketua Bawaslu mungkin berada di bawah tekanan," tambahnya.

Kecurigaan itu semakin menguat setelah pengumuman hasil rapat Gakkumdu yang mengakhiri penyidikan dugaan politik uang. 

Menurut Alwi, seharusnya pihak kepolisian yang mengumumkan keputusan tersebut, bukan Ketua Bawaslu. 

"Seolah-olah Ketua Bawaslu mencoba melindungi kasus ini, wajar jika muncul dugaan adanya hubungan khusus," ujarnya Alwi.

Namun, Ketua Bawaslu Payakumbuh, Aan Muharman, membantah tuduhan tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian meminta Bawaslu untuk membacakan SP3 karena sudah ada hubungan kerja yang baik antara Bawaslu dan Polres Payakumbuh. 

"Kami hanya memenuhi permintaan Polres Payakumbuh untuk membacakan SP3 agar tidak memakan waktu," kata Aan. 

Meski begitu, Aan menegaskan bahwa tuduhan terkait dugaan keterlibatan Bawaslu dalam pelanggaran kode etik tidaklah benar, dan segala langkah yang diambil sudah sesuai prosedur yang berlaku.