Kecanduan Film Porno, Mahasiswa di Pasbar Nekat Jadi Pembegal Payudara

Ilustrasi Kekerasan Seksual. Sumber Foto/Pixabay
Sumber :

“Menurut keterangan dari tersangka, motif dari perbuatannya akibat sering menonton film dewasa. Saat ini petugas masih melakukan penyidikan terhadap tersangka jika masih ada korban yang lain dari perbuatannya,”ujar Fetrizal.

7 Terdakwa Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Divonis Berbeda, Kejari Ajukan Banding

Menurut Fetrizal, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak 5 milyar rupiah.