Kecanduan Film Porno, Mahasiswa di Pasbar Nekat Jadi Pembegal Payudara

Ilustrasi Kekerasan Seksual. Sumber Foto/Pixabay
Sumber :

Padang – Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat berinisial SY (22 tahun) nekat menjadi pembegal payudara lantaran, kecanduan menonton film porno. Kini, ia pun terpaksa harus mendekam di penjara usai ditangkap Kepolisian Resor Pasaman Barat, Minggu kemarin.

Dua WNA Asal Inggris dan Norwegia yang Resahkan Masyarakat di Deportasi Imigrasi Agam 

Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Fetrizal S menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan Laporan Polisi dengan korbannya berinisial AR yang masih berstatus anak di bawah umur. 

“Berdasarkan laporan itu, Pelaku melancarkan aksinya di Jalan Umum Plasma IV, Jorong Girimaju, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasbar, Sabtu sore. Pelaku ini, diketahui merupakan Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Pasbar,”kata Fetrizal, Senin 15 Agustus 2022.

Nama Harimau Ini Diganti

Fetrizal bilang, kejadian berawal saat korban AR melintas di jalan umum Plasma IV. Disaat bersamaan, tersangka memepet sepeda motor korban dan langsung memegang dan meremas bagian payudara sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri tersangka.

“Saat kejadian itu, korban menjerit ketakutan sehingga langsung pulang kerumah, dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap anaknya, orang tua korban pergi mencari keberadaan pelaku,”ujar Fetrizal.

Pengakuan Status Hutan Adat di Pasaman Barat Segera Diajukan

Fetrizal menambahkan, Orangtua korban mendapatkan ciri-ciri pelaku dari keterangan korban dan akhirnya pelaku ditemukan di Jalan Umum Girimaju.  Pelaku, berhasil diamankan berkat bantuan masyarakat sekitar.

Setelah mengamankan tersangka kata Fetrizal, orang tua korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Koto Baru, Bripka Wahyul Azizwan dan dibawa ke Mapolsek Pasaman, kemudian diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasbar,” sebutnya.

“Menurut keterangan dari tersangka, motif dari perbuatannya akibat sering menonton film dewasa. Saat ini petugas masih melakukan penyidikan terhadap tersangka jika masih ada korban yang lain dari perbuatannya,”ujar Fetrizal.

Menurut Fetrizal, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak 5 milyar rupiah.