Tujuh Uang Kertas Baru Resmi Diluncurkan

Uang Rupiah Kertas Baru
Sumber :
  • Humas BI

Padang – Pemerintah dan Bank Indonesia resmi meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 (Uang TE 2022), Kamis 18 Agustus 2022 di Jakarta. Dengan demikian, Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut, secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah NKRI.

Perbankan Dukung Pengembangan Pasar Kuliner Pantai Padang

Uang TE yang diluncurkan bertepatan pada  HUT-77 Kemerdekaan RI ini terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp.10 ribu, Rp5 ribu, Rp.2 ribu, dan seribu.

Uang TE 2022 ini, tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016. 

Ekonom Proyeksikan BI Tahan Suku Bunga Acuan di 6 Persen, Tunggu Keputusan The Fed

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang. 

Kata Keluarga Calon Suami Shintia Yang Tewas Gantung di Kamar Penginapan

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. 

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.  

Halaman Selanjutnya
img_title