Pria Paruh Baya di Agam Tega Cabuli Anak Sambung Sendiri

Ilustrasi Kekerasan Seksual. Sumber Foto/Pixabay
Sumber :

Padang – Pria paruh baya di Bukittinggi, Sumatra Barat berinisial EJ (50 tahun), tega mencabuli anak sambung alias anak tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun. EJ pun kini ditangkap dan sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bukittinggi.

Puluhan Anak Jadi Korban Pencabulan Pria Pengangguran

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Adriansyah Rolindo Saputra, perbuatan asusila yang dilakukan EJ terhadap anak tirinya itu, dilakukan sejak Maret 2020 lalu. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya.

“Dari hasil pemeriksaan, kejadian ini terjadi di rumah pelaku di daerah Koto Tinggi, Baso, Agam. Sekitar bulan Maret 2020,”kata AKP Adriansyah Rolindo Saputra, Selasa 31 Mei 2022.

Sadis, Remaja Di Aceh Nekat Perkosa Siswi Di Toilet Sekolah 

AKP Adriansyah melanjutkan, sebelum melakukan perbuatan tak senonoh itu, pelaku mengajak korban menonton film porno. Dilakukan tidak hanya satu kali, namun beberapa kali. Bahkan, disaat korban pergi ke dapur untuk mengambil air minum.

“Perbuatan itu terjadi bermula dari pelaku yang pernah mengajak korban untuk menonton film porno. Pada saat itu, pelaku pun melakukannya. Tidak hanya ketika ia dan korban menonton film porno saja, akan tetapi juga pernah dilakukan pelaku ketika korban pergi ke dapur untuk mengambil air minum,”ujar AKP Adriansyah.

Kampus Unand Digoyang Isu Pelecehan Seksual

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara.