Jokowi Lantik Sri Sultan Hamengku Buwono X Jadi Gubernur DIY

Pelantikan Gubernur dan Wagub DIY, Senin 10 Oktober 2022
Sumber :
  • Humas Setkab/Agung

Padang – Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk masa jabatan 2022-2027. Pelantikan yang berbarengan dengan pelantikan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY itu, dilakukan di  Istana Negara, Senin 10 Oktober 2022. 

Jokowi Melakukan Kunjungan Kerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Dilansir dari laman setkab, sebelum pengambilan sumpah, Presiden Jokowi terlebih dahulu menyerahkan petikan Surat Keputusan Presiden kepada calon gubernur dan wakil gubernur di Ruang Kredensial, Istana Merdeka.

Jokowi yang didampingi Ma’ruf Amin dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian bersama Sri Sultan dan Paku Alam melakukan kirab menuju tempat pelantikan di Istana Negara. Prosesi kirab, diiringi oleh pasukan kehormatan Paspampres selama berjalan menuju Istana Negara.

Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Langkah, Antisipatif Menuju Implementasi Program Unggulan

Setibanya di Istana Negara, calon gubernur dan wakil gubernur diambil sumpah oleh Presiden dan dilantik dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 90/P Tahun 2022 tentang Pengesahan, Pemberhentian, dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2022-2027.

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” demikian Presiden memimpin pengucapan sumpah jabatan.

Presiden Ungkap Penyebab Kenaikan Harga Beras dan Langkah Pemerintah dalam Menanggapi Krisis Pangan

Turut hadir dalam pelantikan tersebut antara lain, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Diketahui, penetapan Gubernur dan Wagub DIY ini sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan pada Undang-Undang RI nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. 

Halaman Selanjutnya
img_title