Kampus UIN Padang Digoyang Isu Kasus Kekerasan Seksual

Ilustrasi Kekerasan Seksual. Sumber Foto/Pixabay
Sumber :

"Kampus UIN IB juga harus segera berbenah. Membuat regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikampus sehingga dapat menjamin ruang aman bebas dari kekerasan seksual. Ketidakberdayaan korban dalam pembuktian seharusnya tidak menjadi penghalang penegakan hukum kekerasan seksual dilingkup kampus,"kata Ranti Putri.

img_title Gerak Cepat Satreskrim Polres Padang Panjang Bekuk Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Lebih lanjut Ranti Putri menjelaskan, UIN IB juga mesti mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang mengamanahkan untuk setiap kampus segera membentuk Satuan Petugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual. 

"Satgas PPKS harus mampu mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual dilingkungan kampus yang sangat sarat akan relasi kuasa. Penjatuhan sanksi secara internal kepada pelaku di kampus dapat menekan angka kekerasan seksual yang terjadi,"tutup Ranti Putri lagi.  

img_title Visum Dosen Erni Yuniati: Lebam dan Cairan Sperma Kuatkan Dugaan Pembunuhan Berlapis oleh Oknum Polisi

Hingga kini, masih belum ada keterangan resmi dari otoritas Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol, Padang terkait dengan isu kasus dugaan kekerasan seksual ini.