Ayo Bayar Pajak, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar
Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kembali memberikan angin segar bagi masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor.
Melalui program ini, masyarakat dapat menikmati berbagai kemudahan, mulai dari pembebasan denda pajak hingga diskon besar-besaran. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong peningkatan pendapatan daerah.
Kata Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, insentif itu diberikan dengan mempertimbangkan perekonomian masyarakat Sumbar yang sempat terpuruk akibat dihantam pandemi covid-19 sejak 2019 lalu dan beberapa bencana alam seperti banjir bandang, longsor dan gempa bumi yang melanda Sumbar beberapa waktu yang lalu.
"Pemerintah tentu memiliki tanggung jawab moral untuk terus hadir di tengah-tengah masyarakat saat terjadi bencana, dalam bentuk kebijakan yang berpihak dan meringankan. Salah satunya, pemberian insentif kepada wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor melalui keringanan dalam pembayaran pajak,"kata Mahyeldi dikutip Padang Viva melalui keterangan resminya, Selasa 17 September 2024.
Dikatakannya, insentif pajak ini sangat membantu masyarakat dan masyarakat harus memanfaatkannya secara optimal. Karena makin lama pajak tidak dibayar, makin tinggi pula beban pajak yang ditanggung masyarakat.
Sebab, setiap bulannya denda pajak kendaraan bermotor tersebut juga bertambah. Terbaru Pemprov Sumbar Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar memberlakukan penghapusan denda (pemutihan) pajak kendaraan bermotor. Pemutihan tersebut berlaku dari 21 Agustus sampai 30 September 2024.
"Kebijakan ini kita ambil sudah mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk dampaknya bagi pendapatan daerah,"ujar Mahyeldi.