Hasil Nekropsi Harimau Yang Mati Akibat Jerat Babi di Pasaman Diumumkan ke Publik

Jelang Proses Nekropsi Harimau Sumatera
Sumber :
  • Padang Viva/Andri Mardiansyah

Padang – Balai konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat merilis hasil nekropsi Harimau Sumatera yang mati pada Selasa 16 Mei 2023 akibat terlilit sling jerat babi di Jorong Tikalak, Nagari Tanjung Beringin Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman

Hari Ini Partai Gerindra Sumbar Buka Pendaftaran Cakada

Nekropsi ini, dilakukan pada malam di hari itu juga, guna meneguhkan penyebab kematian sang satwa pemuncak itu oleh tim dokter hewan dari Rumah Sakit Hewan Sumatera Barat .

Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono menyebut merujuk hasil nekropsi itu, dapat disimpulkan terjadinya pendarahan dibeberapa organ seperti rongga dada, paru-paru, dan pendarahan pada leher. Harimau ini, juga terpapar panas matahari yang sangat tinggi dan hipoksia akut. 

Kasus Kematian Akibat Diare di Pesisir Selatan Terus Bertambah

"Itu semua, disebabkan karena adanya sling jerat yang melilit bagian leher, dada hingga kepala harimau sumatera ini. Sehingga, menyebabkan terganggunya pernafasan yang mengakibatkan metabolisme tidak bekerja dengan baik,"kata Ardi Andono, Jumat 19 Mei 2023. 

Ardi bilang, catatan hasil nekropsi juga menunjukkan fakta jika kadar oksigen pada harimau sumatera ini, juga berkurang. Sehingga memicu jantung bekerja lebih berat untuk memompa darah ke seluruh tubuh sebagai dampak dari jerat. Organ Jantung, juga terkonfirmasi mengalami pembengkakan. 

Ayo, UMKM di Padang Panjang Segera Urus Sertifikasi Halal, Mumpung Gratis Hingga Oktober 2024

Lalu kata Ardi, juga terkonfirmasi terjadinya penurunan kadar oksigen dalam tubuh harimau. Hal ini, dapat terlihat dari mata dan kulit bagian dalam (mukosa) yang berwarna biru hingga berakumulasi menjadi penyebab kematian. 

"Selain dari faktor tersebut di atas, adanya panas matahari yang berlebih menyebabkan stres (heat stres)  dan kurangnya oksigen dalam tubuh menyebabkan kematian satwa tersebut,"ujar Ardi. 

Ardi mengingatkan, kasus kematian harimau sumatera akibat terkena jerat ini, merupakan kasus yang pertama kali terjadi di Sumatera Barat. Untuk itu, ia berharap ini merupakan kasus terakhir. 

"Kepada masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena dapat dikenai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,"tutup Ardi Andono.