Pemanfaatan Hutan Sosial 31 Persen untuk Rakyat
Beberapa kebijakan dan implementasi yang nyata telah mengalami perubahan dan kemajuan diantaranya adalah transformasi struktural dan produktivitas alam dan manusia untuk mengatasi kesenjangan dan mewujudkan kesejahteraan dalam hal akses kelola lahan.
Dalam konteks pengelolaan lansekap, menurutnya, ada moratorium permanen hutan alam primer dan gambut seluas lebih dari 66 juta hektar; restorasi dan perbaikan tata air gambut 3,4 juta hektar; rehabilitasi DAS dan mangrove; pergeseran paradigma pengelolaan hutan menjadi forest landscape management dan multi-usaha kehutanan.
Hal ini sebagai pencegahan hilangnya keanekaragaman hayati, perlindungan wildlife dan habitatnya melalui konservasi kawasan serta perlindungan keanekaragaman hayati.
"Penurunan angka deforestasi sampai titik terendah dalam sejarah Indonesia, yaitu 115 ribu hektar pada tahun 2020 dan lebih menurun lagi pada tahun 2021," ujarnya.
Beberapa aksi akan dilakukan terkait hal ini, yaitu menapak maju kerja-kerja aksi iklim di berbagai sektor melalui penataan kawasan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara permanen, Proklim, tata kelola sampah dan limbah dalam konsep sirkular ekonomi dan nilai ekonomi karbon.
Kemudian, pengendalian emisi karbon melalui Rencana Operasional FoLU Net Sink 2030 untuk mengendalikan perubahan iklim yang mengikat.
Selanjutnya juga mengembangkan dan menguatkan kebijakan, regulasi, dan instrumen kerja bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan juga membangun ketahanan iklim dengan upaya restorasi diantaranya melalui rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan dan pemulihan lahan gambut dan ekosistem mangrove.