Pemanfaatan Hutan Sosial 31 Persen untuk Rakyat
Padang – Areal hutan di Indonesia akan ditata melalui pemanfaatan hutan sosial seluas 12,7 juta hektar dan pencadangan kawasan untuk TORA 4,1 juta hektar.
Dalam hal ini perizinan korporat dikendalikan dan diproyeksikan akan bertransformasi dari semula 96% bagi korporat menjadi 71 – 69% untuk korporat dan selebihnya sekitar 29-31% untuk rakyat.
Hal itu disampaikan Menteri (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Siti Nurbaya, Jumat, 1 Juli 2022, dalam sambutannya di pameran “Indonesia Green Environment and Forestry Expo 2022”.
Dikatakan sebelumnya, sektor lingkungan hidup dan kehutanan telah banyak berbenah melalui langkah koreksi/corrective actions sejak periode akhir tahun 2014 hingga saat ini.
Indonesia terus memperkuat aksi-aksi di lapangan dengan leading by example untuk berbagai aksi nyata baik itu terkait pengendalian pencemaran, konservasi keanekaragaman hayati, pengelolaan hutan lestari, maupun isu global terkait perubahan iklim dan sampah plastik di laut.
"Kita perlu memperteguh komitmen dan tanggung jawab dalam mewujudkan terjaganya planet bumi untuk kesejahteraan seluruh umat manusia," imbuh Menteri Siti.
Beberapa kebijakan dan implementasi yang nyata telah mengalami perubahan dan kemajuan diantaranya adalah transformasi struktural dan produktivitas alam dan manusia untuk mengatasi kesenjangan dan mewujudkan kesejahteraan dalam hal akses kelola lahan.
Dalam konteks pengelolaan lansekap, menurutnya, ada moratorium permanen hutan alam primer dan gambut seluas lebih dari 66 juta hektar; restorasi dan perbaikan tata air gambut 3,4 juta hektar; rehabilitasi DAS dan mangrove; pergeseran paradigma pengelolaan hutan menjadi forest landscape management dan multi-usaha kehutanan.
Hal ini sebagai pencegahan hilangnya keanekaragaman hayati, perlindungan wildlife dan habitatnya melalui konservasi kawasan serta perlindungan keanekaragaman hayati.
"Penurunan angka deforestasi sampai titik terendah dalam sejarah Indonesia, yaitu 115 ribu hektar pada tahun 2020 dan lebih menurun lagi pada tahun 2021," ujarnya.
Beberapa aksi akan dilakukan terkait hal ini, yaitu menapak maju kerja-kerja aksi iklim di berbagai sektor melalui penataan kawasan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara permanen, Proklim, tata kelola sampah dan limbah dalam konsep sirkular ekonomi dan nilai ekonomi karbon.
Kemudian, pengendalian emisi karbon melalui Rencana Operasional FoLU Net Sink 2030 untuk mengendalikan perubahan iklim yang mengikat.
Selanjutnya juga mengembangkan dan menguatkan kebijakan, regulasi, dan instrumen kerja bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan juga membangun ketahanan iklim dengan upaya restorasi diantaranya melalui rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan dan pemulihan lahan gambut dan ekosistem mangrove.