Mengenal Hakim Wahyu, Pemberi Vonis Hukuman Mati Ke Ferdy Sambo
- Viva/Zendy Pradana
Padang – Ferdy Sambo, aktor utama dalam kasus Duren Tiga Berdarah yang merenggut nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin. Vonis ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Majelis Hakim memenjara Sambo seumur hidup.
Publik menilai, vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso sudah pas dan mewakili rasa keadilan. Keadilan tidak hanya untuk keluarga Brigadir J namun juga untuk seluruh masyarakat Indonesia. Melalui banyak laman media sosial, Warganet pun memuji Imam Santoso dan dua anggota Majelis Hakim lainnya.
Kini, Ferdy Sambo yang menjadi dalang dan biang keladi dari pembunuhan Brigadir J, menanti hari di mana hukuman mati itu tiba. Lalu, siapa Hakim Wahyu Iman Santoso yang memberi vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu?. "Menjatuhkan pidana bagi terdakwa Ferdy Sambo, (divonis pidana) mati,"begitu kira-kira vonis yang dibacakan Wahyu Iman Santoso kemarin.
Menjadi Sorotan Publik
Pasca vonis dibacakan, nama Imam Santoso seketika menjadi perhatian publik. Berbagai ucapan pun tak henti mengalir untuk Wahyu Iman Santoso yang disambut sorak ria dan gemuruh bahagia dari keluarga besar pihak Brigadir Yosua dan orang yang ada di ruang persidangan.
Dirangkum dari berbagai sumber, Wahyu Iman Santoso merupakan pria kelahiran 17 Februari 1976. Kini ia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel. Sebelumnya, dirinya pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.