Mengenal Hakim Wahyu, Pemberi Vonis Hukuman Mati Ke Ferdy Sambo 

Wahyu Iman Santoso
Sumber :
  • Viva/Zendy Pradana

PadangFerdy Sambo, aktor utama dalam kasus Duren Tiga Berdarah yang merenggut nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin. Vonis ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Majelis Hakim memenjara Sambo seumur hidup. 

Aiman Witjaksono Laporkan Penyidik Polda Metro Jaya ke Propam dan Komnas HAM

Publik menilai, vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso sudah pas dan mewakili rasa keadilan. Keadilan tidak hanya untuk keluarga Brigadir J namun juga untuk seluruh masyarakat Indonesia. Melalui banyak laman media sosial, Warganet pun memuji Imam Santoso dan dua anggota Majelis Hakim lainnya.

Kini, Ferdy Sambo yang menjadi dalang dan biang keladi dari pembunuhan Brigadir J, menanti hari di mana hukuman mati itu tiba. Lalu, siapa Hakim Wahyu Iman Santoso yang memberi vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu?. "Menjatuhkan pidana bagi terdakwa Ferdy Sambo, (divonis pidana) mati,"begitu kira-kira vonis yang dibacakan Wahyu Iman Santoso kemarin.

Iran Eksekusi Gantung 4 Warga Israel yang Diduga Terkait Operasi Intelijen Mossad

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menjadi Sorotan Publik

Polres 50 Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Tangkapan Awal Tahun 2024

Pasca vonis dibacakan, nama Imam Santoso seketika menjadi perhatian publik. Berbagai ucapan pun tak henti mengalir untuk Wahyu Iman Santoso yang disambut sorak ria dan gemuruh bahagia dari keluarga besar pihak Brigadir Yosua dan orang yang ada di ruang persidangan.

Dirangkum dari berbagai sumber, Wahyu Iman Santoso merupakan pria kelahiran 17 Februari 1976. Kini ia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel. Sebelumnya, dirinya pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kela 1B, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo. Nama: Wahyu Iman Santoso Nah sedangkan untuk saat ini Wahyu Iman Santoso merupakan salah satu Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta yang memiliki pangkat Pembina Utama Muda atau IV/C.

Dalam dunia peradilan Indonesia, Wahyu Iman Santoso ternyata bukan orang sembarangan di dunia perhukuman. Tidak hanya berhasil membuat Ferdy Sambo divonis hukuman mati, dirinya juga pernah memberikan vonis dengan hukuman berat terhadap beberapa tokoh politik besar yang ada di seantero Tanah Air ini.

Suasana Sidang Ferdy Sambo

Photo :
  • Padang Viva
ferdy

Diketahui, Wahyu Iman Santoso juga pernah melakukan tugasnya di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang beroperasi di bawah unit kerja Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau. Atas prestasinya itu pria berusia 46 tahun ini akhirnya dipilih dan langsung diangkat menjadi hakim atau wakil ketua di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Sulawesi Tenggara. 

Wahyu Iman Santoso

Photo :
  • Viva/Zendy Pradana

Tidak sampai di situ, sang Hakim juga pernah menjabat di PN Denpasar Bali sejak tahun 2021 hingga 2022 kemarin. Namanya sudah tercatat pernah menjabat sebagai Ketua PN Kediri kelas 1B dan Ketua PN Kleas 1A Batam

Dan untuk jabatannya saat ini ia merupakan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhitung sejak 9 Maret 2022 yang lalu. Posisinya saat ini menggantikan Lilik Prisbawono, usai dirinya mendapatkan promosi jabatan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat. 

Pernah Juga Beri Hukuman Berat Kepada Tokoh Besar 

Vonis berat tidak hanya dilakukan pertama kali terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Wahyu Iman Santoso sudah dikenal sebagai sosok hakim yang kerap berani memberikan vonis hukuman berat teradap sejumlah tokoh-tokoh politik besar di seantero negeri ini.

Dimulai dari dirinya pernah menuntaskan kasus gugatan praperadilan Bupati Mimika Etinus Omaleng pada Juli 2022 lalu. Seperti diketahui, Bupati Mimika Etinus Omales itu terjerat kasus dugaan korupsi atas pembangunan Gereja Kingmie Mile 32. Di mana pada saat itu Wahyu Iman Santoso beserta majelis hamil lainnya berhasil membuat KPK memenangkan kasus tersebut. 

Tidak hanya itu, Wahyu juga berhasil menjatuhi hukuman berat terhadap Bupati Pasuruan Dade Angga pada tahun 2010. Di mana sang bupati pada saat itu terseret kasus korupsi dalam hal dana kas daerah senilai Rp 10miliar.

Berbagai putusan hakim Wahyu Iman Santoso, memang kerap mendapatkan apresiasi dari publik dan seisi orang yang ada di ruang sidang tak terkecuali Menkopolhukam yakni Mahfud MD. Bagi Mahfud MD, putusan yang ditetapkan Wahyu Iman Santoso sebagai hakim sangatlah sesuai dengan rasa keadilan publik.

"Peristiwanya (kasus Yosua) memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum (JPU) memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," tulis Mahfud via akun Twitter

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tambah keterangan Menkopolhukam, Mahfud MD.