Kuat Ma'ruf Banding usai Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat Maaruf
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Oleh karena itu kami akan dengan ini menyatakan menyampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa kami menyatakan banding atas putusan tersebut," ujarnya.

Jendral Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

“Mengadili menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

LIRA Apresiasi Polda Kalbar Ungkap Kasus Korupsi Gedung BP2TD Mempawah

Vonis Hakim lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Kuat Ma'ruf hukuman pidana 8 tahun penjara buntut kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuat Ma'ruf dinilai ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Detik-detik AKBP Dody Menangis dan Menyesal Tukar Sabu Dengan Tawas