Tok! Oknum Polisi Penganiaya TNI Divonis 6 Bulan Penjara
- Pixabay
VIVA PADANG – Majelis Hakim Pengadilan negeri Palembang Harun Yulianto, menjatuhi hukuman selama 6 bulan terhadap oknum anggota Polri yang melakukan penganiayaan terhadap Irfan, anggota Polisi Militer TNI AD pada Kamis, 16 Februari 2023.
Dalam Amar putusannya, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Salmon telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya, Jaksa menilai akibat perbuatan terdakwa saksi Irfan mengalami bengkak di rahang kiri akibat benda tumpul. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dan belum pernah di hukum.
"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Salmon dengan pidana penjara selama enam bulan," tegas hakim di Persidangan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan Majekis Hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap terima terhadap putusan tersebut. Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Rini Purnamawati menuntut terdakwa Salmon dengan pidana penjara selama delapan bulan.
Dilansir dari laman VIVA dalam dakwaan, peristiwa penganiayaan ini berlangsung pada Selasa pagi, 13 September 2022, sekira pukul 06.15 WIB. Ketika itu, saksi Irfan (anggota TNI) tengah melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas rutin di depan MTs Negeri 1 di Jenderal Sudirman, Kilometer 3,5, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Saat saksi Irfan membantu seorang siswa sekolah menyeberang, setelah selesai, kemudian dia kembali ke tengah jalan sambil melambaikan tangan. Dia memberi isyarat kepada pengendara agar memperlambat laju kendaraannya.