Diduga Mencemarkan nama baik, Dua Oknum LSM di Ketapang Dipolisikan

Paul Hariwijaya Bethan bersama Petrus Jhon Fernandez
Sumber :
  • Ngadri

VIVA PADANG - Kuasa Hukum AS, Paul Hariwijaya Bethan bersama Petrus Jhon Fernandez resmi melaporkan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial HS dan SD, ke Polres Ketapang, Kalimantan Barat pada Senin, 20 Februari 2023.

Presiden Jokowi Apresiasi Semangat Optimis HMI dan KOHATI untuk Masa Depan Indonesia

Saat dikonfirmasi, Paul mengatakan pihaknya melaporkan kedua oknum LSM ini lantaran diduga dengan sengaja menggiring opini liar ke publik tanpa dilengkapi bukti-bukti dengan tujuan untuk menakuti-nakuti dan mencemarkan nama baik kliennya. Selain itu ada dugaan upaya pemerasan yang dilakukan keduanya.

"Paul menilai, kalau memang mereka ada bukti keterlibatan klien kami terhadap suatu perkara maka seharusnya mereka menyampaikan bukti itu ke pihak berwenang bukannya hingga perkara itu selesai dan hakim sudah memutus perkara serta memastikan tidak ada nofum atau bukti baru mengenai keterlibatan klien kami atau pihak lain, baru kemudian mereka menggiring opini ke publik untuk menakuti-nakuti klien kami," katanya

Haris Azhar-Fatia menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur

Paul melanjutkan, kalau apa yang disampaikan HS di media online merupakan sebuah penggiringan opini yang tak mendasar lantaran HS hanya mendesak aparat hukum menangkap dan menetapkan kliennya sebagai tersangka terkait kasus DD Bantan Sari baik saat proses perkara berjalan hingga perkara inkrach tanpa menyampaikan bukti apapun.

"Kan lucu, dari kasus berjalan sampai sudah selesai, LSM ini berulang kali menggiring opini di media bahwa klien kami harus ditetapkan jadi tersangka dan ditangkap tanpa ada bukti yang dia sampaikan, ironisnya setiap berita itu naik rekanan LSM ini yakni SD mengirim link berita ke klien kami bahkan dengan membuat narasi terkesan menakut-nakuti klien kami," tuturnya.

Kasus Dugaan Inses di Bukittinggi Berujung Laporan Polisi

Dari sini, Paul menilai kalau upaya yang dilakukan oleh dua orang oknum LSM ini memiliki tujuan pribadi, terlebih upaya menakuti itu dengan membawa nama lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan Agung (Kejagung), padahal jika memang memiliki data maka sejak awal kedua LSM ini harusnya memberikan data itu ke pihak berwenang baik Kejaksaan maupun Pengadilan, namun hal tersebut tidak pernah dilakukan sampai hari ini.

"Kedua LSM ini seperti sindikat, satunya menggiring opini ke publik, satunya mengirim link berita untuk menakuti-nakuti, sebagai orang awam klien kami secara psikologisnya terganggu dengan penggiringan opini ini terlebih disebarluaskan ke publik melalui media, dan demi menjaga nama baik klien kami dan keluarganya sebab dengan penggiringan opini tentu klien kami dan keluarganya merasa terganggu," akunya.

"Hingga akhirnya, sempat terjadi komunikasi antara klien kami melalui karyawannya (wan usman-red) dengan kedua oknum LSM, kemudian kesepakatan kedua LSM ini tidak akan menggiring opini liar dengan imbalan sebesar Rp 20 juta yang dikirim ke rekening Suryadi pada 18 September 2021," lanjutnya.

Namun, seolah tak ada puasnya, beberapa waktu berjalan Suryadi kembali mengirim link berita kepada kliennya dengan membuat cerita kalau rekannya HS telah memegang data dari orang dalam mengenai penetapan tersangka kliennya oleh Kejagung terhadap perkara DD Bantan Sari, padahal secara hukum perkara yang melibatkan kliennya yang saat itu sebagai saksi ditangani Kejaksaan Ketapang bukan Kejagung yang mana perkara tersebutpun sudah selesai dan inkrach sesuai putusan Pengadilan Tipikor Pontianak seperti yang telah disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Fajar Yulianto dalam sebuah pemberitaan di beberapa media online.

"Saat menghubungi klien kami, Suryadi seolah-olah bisa membantu agar HS tidak mendorong Kejati atau Kejagung untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka, sebab katanya HS sedang dalam perjalanan ke Kejagung dan meminta klien kami segera merangkul HS secepatnya karena mengatakan HS adalah orangnya nekat luar biasa," jelasnya sesuai isi chat SD kepada kliennya.

Selain itu, Paul menceritakan dalam percakapan dengan kliennya yang telah direkam , SD juga mengaku jika kliennya memenuhi apa yang diinginkan HS maka data mengenai status tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung bisa diurus dan akan hilang dengan sendirinya karena tidak ada dorongan seperti pengekposan melalui media dan demo oleh HS, bahkan SD meyakinkan kliennya kalau HS siap membakar data rahasia negara tersebut di depan klien kami dan sebagai jaminannya SD mengatakan siap memasang badan lantaran dirinya mengaku memegang kasus HS jika tidak komitmen ketika keinginannya sudah terpenuhi.

"Mereka meminta uang Rp 150 Juta sebagai komitmen serta meminta agar tidak melibatkan pihak lain termasuk wan usman, untuk memastikan apa yang SD sampaikan, klien kami menghubungi HS menanyakan apakah benar permintaan sejumlah uang tersebut dan HS membenarkan hal tersebut dan mengaku akan berkomitmen, namun klien kami tidak mau memberikan uang tersebut karena merasa tidak bersalah dan putusan pengadilan sudah inkrach, HS pun terus menggiring opini melalui salah satu media online untuk menakuti klien kami, hanya saja SD dan HS mungkin tidak menyadari bahwa upaya mereka menakuti dan menipu daya klien kami direkam bahkan rekaman percakapan keduanya serta chat keduanya yang menjadi barang bukti yang kami lampirkan dalam kasus ini," tegasnya.

Untuk itu, Paul menilai jika HS dan SD mengaku akan disuap maka itu hanya sebatas pembelaan diri lantaran modusnya telah terbongkar, sebab jelas ada upaya menakuti oleh kedua oknum LSM terhadap kliennya dan percakapan yang dilakukan keduanya jelas ingin mendapatkan sesuatu dari kliennya dengan menjual nama Kejagung.

"Jika memang mereka benar kita tunggu berani tidak mereka menyerahkan bukti yang mereka katakan ada, tapi jika mereka berbohong maka saya pastikan mereka tidak berani lakukan itu, sedangkan kami sudah resmi melaporkan mereka dengan bukti rekaman percakapan, chat mereka. Saat ini kami sudah terima surat tanggal bukti lapor kami dari Polres Ketapang, tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut," akunya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Yasin membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari AS melalui kuasa hukumnya Paul Hariwijaya Bethan bersama Petrus Jhon Fernandez terkait dugaan pencemaran nama baik dan upaya pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum LSM di Ketapang, Senin (20/2/2023).

"Laporan beserta lampiran bukti dari pelapor sudah kami terima, selanjutnya kami akan coba pelajari dan lakukan penanganan sesuai aturan yang berlaku," tukasnya.