Kombes Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama
Sumber :
  • VIVA/M.Ali Wafa

PADANGPengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar siding vonis dengan terdakwa Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama pada Selasa, 27 Februari 2023. Dalam siding tersebut Majelis Hakim menjatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

Polres 50 Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Tangkapan Awal Tahun 2024

Agus Nurpatria Adi Purnama, terbukti bersalah dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Agus Nur Patria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Februari 2023.

Panji Gumilang Jalani Sidang Eksepsi, Dijaga Ketat Petugas

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," kata Hakim Ahmad Suhel.

Hakim Ahmad Suhel menilai, Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

8 Pelanggar Perda di Padang Akui Kesalahan, Denda Rp90 Ribu - Rp150 Ribu

"Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.

Dalam kasus ini, Agus Nurpatria terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Hakim menilai, Agus Nurpatria terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, eks Kaden A Ropaminal Propam Polri, Agus Nurpatria menjadi salah satu anggota Propam Mabes Polri yang terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Pembunuhan berencana itu didalangi oleh Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, yang kini telah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, Agus Nurpatria ditunjuk Hendra Kurniawan sebagai koordinator dalam pengamanan CCTV di sekitar rumah dinas Sambo.

Agus bersama Irfan Widyanto yang merupakan anak buah dari Ari Cahya melakukan screening dengan cara menghitung jumlah CCTV yang ada di sekitar rumah dinas Sambo. Agus juga menyuruh Irfan untuk mengganti Digital Video Recorder (DVR) CCTV di pos security dekat rumah dinas sambo dan di rumah Ridwan Soplanit dengan yang baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Agus Nur Patria dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Jaksa mengatakan Agus Nur Patria terbukti secara sah melakukan tindakan melawan hukum dalam perintangan penyidikan di kasus tewasnya Brigadir J yang menyebabkan sistem elektronik terganggu dan tidak bekerja sebagai mana mestinya.