Rapat Mediasi Buntu, PT RJP dan KPSA Sepakat ke Jalur Hukum

Rapat mediasi antara PT RJP dan KPSA di Kantor Bupati Kubu Raya
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

PADANGPemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan rapat mediasi sengketa lahan antara Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA) dan PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) di kantor Bupati Kubu Raya, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Rabu, 29 Maret 2023.

Pemkab Solok Selatan Dorong Peran Aktif Nagari dalam Penurunan Stunting

Diketahui sengketa lahan antara Koperasi KPSA dan PT RJP sudah bergulir sejak Tahun 2015 dan dari sejumlah mediasi belum membuahkan hasil. Dan terkait permasalahan sengketa lahan tersebut pihak Koperasi melalui advokasinya telah membuat pengaduan ke Polda Kalbar.

Asisten 1 Setda Kabupaten Kubu Raya Mustafa mengatakan, rapat mediasi yang dilakukan oleh Pemda Kubu Raya karena adanya permintaan Polres Kubu Raya. Dan hasil dalam rapat tersebut tidak ada kata kesepakatan dari kedua belah pihak sehingga lanjut ke jalur hukum.

Kapasitas Satlinmas Solok Selatan Diperkuat Guna Menjaga Keamanan dan Ketertiban

 

Tim Advokasi Satria Borneo Agustinus

Photo :
  • VIVA/Ngadri
Pemerintah Buka Seleksi CASN 2024 Untuk 2,3 Juta Pelamar

 

‘’Kedua belah pihak antara Koperasi KPSA dan PT RJP tidak ada kesepakatan sehingga lanjut ke jalur hukum. Karena pihak koperasi juga sudah membuat pengaduan di Polda Kalbar,’’ujar Mustafa kepada viva pada Rabu, 29 Maret 2023.

Sementara itu, Ketua Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam Nasrun M Thahir mengatakan, untuk memperjuangkan haknya telah berupaya mencari keadilan dengan mengadu ke Desa, Camat,Pemda Kubu Raya, Ombudsman, Gubernur Kalbar,Komnas HAM dan pernah membuat pengaduan ke Polres Kubu Raya.

‘’Saya sudah berusaha ikhtiar mencari keadilan untuk memperjuangkan lahan 180 hektar yang di duga digarap PT RJP, tapi hingga saat ini belum ada hasilnya dan ini mediasi yang ke 18 kali,’’kata Nasrun.

Dia menambahkan , bahwa lahan seluas 335 Hektare digarap sejak Tahun 1998 berdasarkan surat rekomendasi Kepala Desa,Camat, Bupati dan pembebasan lahan dari Gubernur Kalbar Tahun 1999 dan lahan tersebut untuk penghijauan bukan untuk kebun sawit.

 

Rapat mediasi antara PT RJP dan KPSA di Kantor Bupati Kubu Raya

Photo :
  • VIVA/Ngadri

 

‘’Lahan seluas 335 Hektare ini bukan untuk kebun sawit melainkan untuk kebun hutan swadaya dalam program penghijaun yang dicanangkan pemerintah,’’tambah Nasrun.

Perwakilan PT RJP Leo Ginting saat dimintai konfirmasi hanya menjawab nanti saja. Nanti saja bang dan mengaku sebagai sebagai wartawan. ‘’Nanti saja bang ya, kita nich sama-sama wartawan,’’ujarnya.

Tim Advokasi Satria Borneo, Agustinus mengatakan, bahwa rapat mediasi yang dilakukan oleh Pemda Kubu Raya tidak menghasilkan kesepakatan sehingga menyerahkan persoalan sengketa lahan kepada penegak hukum yang sedang berproses di Polda Kalbar.

‘’Rapat mediasi tidak ada hasilnya, kami fokus mengawal proses hukum di Polda Kalbar. Ada dua laporan yang kami sampaikan, yaitu terkait dugaan penyerobotan lahan dan pengerusakan,’’pungkasnya.