Polsek Pontianak Kota Bekuk 2 Pelaku Curanmor dan 1 Penadah

Polsek Pontianak Kota ringkus 2 pelaku curanmor dan 1 penadah
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

PADANG - Polsek Pontianak Kota berhasil mengungkap kasus pencurian motor dan meringkus dua orang tersangka berinisial A (40) dan W (40) Rabu, 5 di Jalan R.A Kartini, Pontianak Kota, Kalimantan Barat pada Rabu, 5 April 2023.

BPBD Sumbar Diminta Siaga dan Matangkan Mitigasi Letusan Gunung Marapi

Aksi pencurian tersebut terungkap karena aksi para pelaku terekam kamera pengintai atau CCTV saat mengambil sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Kapolsek Pontianak Kota AKP Eeng Suwenda, menjelaskan, bahwa kasus pencurian motor di Jalan R.A Kartini berhasil diungkap bermula korban membuat laporan ke Polsek Pontianak Kota dan aksi para pelaku terekam kamera pengintai CCTV.

Banjir di Sintang Belum Surut, 95 Jiwa Mengungsi

"Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial A (40) dan W (40) dan satu orang penadahnya berinisial FA kami tangkap,"ujar Eeng Rabu, 5 April 2023.

Dia menambahkan, dua pencuri motor beserta penadah berhasil diringkus berdasarkan adanya laporan korban ke Polsek Pontianak Kota yang telah kehilangan Sepeda Motor nya Jenis Honda Scoopy pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 Wib yang mana sepeda motor tersebut di parkir di depan rumah korban dan kunci kontak masih menempel di sepeda motor tersebut.

Kapolda Sumbar Launching Gedung Sarja Arya Racana dan Inovasi Jago Solok Selatan

"Aksi pelaku terekam kamera pengintai atau CCTV saat mengambil sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Pelaku W berperan menyuruh A, dan A bertugas mencuri sepeda motor,”tambahnya.

Lebih lanjut, Eeng mengatakan, sebelum beraksi, keduanya patroli dulu mencari mangsa. Sasarannya adalah warga-warga yang lengah. Kemudian berdasarkan rekaman CCTV polisi memburu keduanya. Tak butuh waktu lama 2 pelaku berhasil diringkus di tempat berbeda.

"Pelaku A kita amankan di wilayah Kecamatan Sungai Raya pada Senin 3 April 2023 malam. Dan saat hendak diamankan A melakukan perlawanan kepada petugas dan berusaha kabur, sehingga diberikan tindakan tegas terukur kepadanya,"lanjutnya.

Dikatakan lagi, dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku telah beraksi empat kali di Kota Pontianak dan dua kali di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Dan dari hasil pengembangan, keduanya mengaku motor curian dijual dengan seseorang berinisial F. Polisi bergerak cepat menangkap F.

"Saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan tahan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan untuk ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya.