Ketua FKUB Padang Beberkan Aturan dan Regulasi Pendirian Rumah Ibadah

Ilustrasi Masjid
Sumber :
  • Viva Padang/Syaugi

Padang – Kebebasan beragama adalah hak kodrati setiap individu, yang dijamin oleh negara untuk setiap warga negara Indonesia. Namun, dalam mendirikan rumah ibadah, ada sejumlah aturan dan regulasi yang harus diikuti.

Punya Predikat Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang, Salmadanis, menjelaskan bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. 

Salmadanis bilang, "Dalam mendirikan rumah ibadah, kita harus memperoleh izin dari berbagai pihak, termasuk Ketua RT, RW, izin dari masjid terdekat (minimal 3 masjid atau satu musala), lurah, Kantor Urusan Agama (KUA), camat, dan Kementerian Agama (Kemenag)."

Ramadan Penuh Berkah: 570 Warga Pauh Terima Bantuan Sembako

Persyaratan ini tidak hanya sebatas administratif dan teknis. Ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait dengan rumah ibadah yang akan didirikan. Hal ini untuk memastikan bahwa rumah ibadah tersebut dibangun dengan benar dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

Pendirian rumah ibadah di Indonesia harus tunduk pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah, yang juga dikenal dengan SKB 2 Menteri tentang rumah ibadah. 

Menag Yakini Penguatan Moderasi Beragama Wujudkan Bangsa Harmonis

"Selain itu, kita juga harus mendapatkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kepada Wali Kota/Bupati. Selain itu, ada persyaratan dukungan dari masyarakat sekitar, di mana minimal 60 orang harus memberikan tanda tangan mendukung pendirian rumah ibadah tersebut. Selain itu, juga harus ada 90 orang yang siap menjadi jemaah di rumah ibadah tersebut, serta memiliki sertifikat tanah dan surat izin pembangunan dari tata kota pemerintahan," terang Salmadanis.

Salmadanis juga menjelaskan bahwa dalam menindaklanjuti kasus-kasus seperti video dugaan aksi pelarangan beribadah umat beragama non-Muslim di beberapa wilayah, tindakan tersebut tidak sah. 

Halaman Selanjutnya
img_title