Ketua FKUB Padang Beberkan Aturan dan Regulasi Pendirian Rumah Ibadah

Ilustrasi Masjid
Sumber :
  • Viva Padang/Syaugi

"Sebagai Ketua FKUB, tentu kami ingin Kota Padang hidup berdampingan dengan damai. Rumah kontrakan tidak dapat dijadikan sebagai rumah ibadah, karena semua itu sudah diatur oleh aturan dan regulasi yang berlaku," tegasnya.

Dinas Perdagangan Kota Padang Optimis Capai Target PAD, Kini Baru Rp6,1 miliar

Dengan demikian, penting bagi semua pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah di Indonesia untuk memahami dan mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku. Hal ini akan memastikan bahwa kebebasan beragama tetap terlindungi sambil menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.