Padang Panjang Buka 54 Formasi PPPK Seleksi CASN 2023

Ilustrasi ASN
Sumber :
  • diskominfo Padang

Padang – BKSDM Pemerintah Kota Padang Panjang mengumumkan membuka 54 formasi Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK) pada Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Formasi ini mencakup beragam bidang, termasuk Tenaga Guru, Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan, dan satu formasi khusus untuk penyandang disabilitas.

Penampilan Tari Payung Anak-anak Down Syndrome Curi Perhatian di HUT Korpri Kota Padang

Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Kepangkatan, Zendra Permana mengatakan, Pemko Padang Panjang secara resmi mengumumkan bahwa seleksi CASN tahun ini hanya akan membuka peluang bagi calon PPPK dan tidak ada alokasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

"Kami membuka seleksi PPPK dengan alokasi formasi sebanyak 54 orang. Dari jumlah tersebut, 20% adalah untuk Tenaga Teknis umum, sementara 80% lainnya adalah formasi khusus," sebutnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 22 September 2023.

Ratusan Penyandang Disabilitas di Bukittinggi Terima Bantuan Dari Pemko Bukittinggi

Bagi calon yang mengincar formasi khusus, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Mereka harus merupakan eks tenaga honor kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar.

Sementara itu, Tenaga Non ASN harus merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar, dengan pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Hendri Septa dan Hidayat "Dihadang" Penyandang Disabilitas Hingga Anak Panti Asuhan

Bagi yang mengincar formasi umum, pelamar harus memiliki pengalaman bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang mereka lamar, dengan pengalaman minimal dua tahun untuk jenjang pemula, tiga tahun untuk jenjang ahli muda, dan lima tahun untuk jenjang ahli madya. 

Ini harus dibuktikan dengan surat pengalaman kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di instansi pemerintah atau direktur/kepala divisi pada perusahaan swasta dan nonpemerintah.

Untuk calon penyandang disabilitas, persyaratan melibatkan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit atau Puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Mereka juga harus menyampaikan video singkat yang memperlihatkan aktivitas sehari-hari sesuai dengan jabatan yang akan mereka lamar.

Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Calon PPPK ini dapat diakses melalui website resmi BKPSDM Padang Panjang di bkpsdm.padangpanjang.go.id.