DPRD Sumbar Percepat Pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah 

Ilustrasi Sampah. Foto/istockphoto
Sumber :

Padang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus dipercepat. Salah satu poin yang dibahas adalah, kerjasama antar antar kabupaten dan kota dalam provinsi.

Lestarikan Adat Untuk Jaga Generasi Muda

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar mengatakan, pemerintah daerah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah. Namun, secara operasional, pengelolaan sampah dapat bermitra dengan badan usaha, organisasi persampahan, dan kelompok masyarakat.

Kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kelola Dana Miliaran, Aparatur Nagari Harus Paham Aturan dan Tupoksi

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang tersebut, kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan sampah antara lain menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, memfasilitasi kerja sama antardaerah, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah, serta menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten dan kota dalam pengelolaan sampah.

"Kemudian, memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar kabupaten dan antar kota dalam satu provinsi," kata Irsyad, Jumat 19 Januari 2024.

Solsel Raih Opini WTP Untuk Ke-8 Kali

Irsyad bilang, seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat di Sumbar, volume dan jenis sampah terus meningkat. Hal ini menyebabkan beban pengelolaan sampah juga mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Oleh karena itu, pengelolaan sampah membutuhkan perubahan yang mendasar. Ia menilai, pengelolaan sampah yang selama ini bertumpu pada pendekatan akhir harus diubah menjadi pengelolaan sampah yang memandang sampah sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan.

"Pengelolaan sampah harus dilakukan secara terpadu dan komprehensif, mulai dari hulu sampai hilir," tutup Irsyad.

Diketahui, pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah di Sumbar ditargetkan selesai pada semester I tahun 2024. Ranperda ini, diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif di Sumbar.