Aiman Witjaksono Laporkan Penyidik Polda Metro Jaya ke Propam dan Komnas HAM

Aiman Witjaksono
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Padang – Juru Bicara Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, resmi melawan Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponselnya dalam kasus dugaan pelanggaran UU Penyiaran.

Polda Sumbar Siap Hadapi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Kematian Afif Maulana

Aiman melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri dengan nomor aduan SPSP2/538/1/2024/Bagyanduan. Ia mempertanyakan prosedur penyitaan handphone yang dilakukan penyidik, mengingat statusnya masih sebagai saksi.

"Kami percaya Propam Mabes Polri akan independen dalam memproses pengaduan ini. Kami masih sangat percaya dengan institusi Polri bahwa pengaduan ini akan diproses dan ditindaklanjuti," ujar Aiman, Jumat 2 Februari 2024.

Pratikno: Setneg Belum Terima Surat Pengunduran Diri Mahfud MD, Mahfud Ungkap Alasan Belum Mundur

Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, menambahkan bahwa beberapa barang sitaan tidak tertuang secara detail dalam surat penyitaan.

"SIM Card, Instagram, dan email tidak tercantum dalam surat penyitaan. Penyitaan harus rigid, bentuknya apa, seperti apa, besaran apa, warnanya apa itu harus jelas," kata Finsensius.

Polri Buka Hotline Khusus Informasi Penerimaan Anggota Baru 

Aiman juga melaporkan kasus ini ke Komnas HAM karena merasa haknya sebagai jurnalis dilanggar. Penyitaan handphone, menurutnya, dapat membahayakan narasumbernya.

"Kebebasan Pers ini akan terancam. Ini juga yang menjadi dasar aduan kami ke Komnas HAM supaya Hak Asasi Wartawan juga benar-benar terlindungi, termasuk narsumnya," kata Finsensius.

Sebelumnya, Aiman diperiksa selama 12 jam terkait kasus dugaan pelanggaran UU Penyiaran. Ia dipolisikan atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait video aparat yang tidak netral.

Aiman menegaskan bahwa ia tidak akan menyebutkan siapa narasumbernya karena ia yakin mereka adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya.