Kejari Pasbar Tahan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi RSUD Pasbar

Tersangka kasus korupsi RSUD Pasbar
Sumber :
  • PadangViva/Ahmad Romi

Padang – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali melakukan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Jumat (22/7/2022) siang.

Punya Predikat Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara

Dua orang tersangka itu berinisial HAM dan NI dengan nilai kerugian negara mencapai Rp20 miliar lebih.

“Kejaksaan hari ini kembali menahan dua orang tersangka dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kerugiannya mencapai Rp20 miliar lebih,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Andi Suryadi di Simpang Empat.

Update Banjir Padang: Sudah Lebih 500 Warga di Evakuasi Tim Gabungan 

Diketahui, perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah tahun anggaran 2018-2020 ini dengan pagu dana sebesar Rp134 miliar lebih.

Disampaikan, kedua tersangka masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan RSUD inisial NI dan pihak ketiga yang merupakan penghubung perusahaan dengan pengambil kebijakan inisial HAM.

KPK Rampungkan Surat Dakwaan eks Kementan Syahrul Yasin Limpo

“Perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD dan atas dasar itulah penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisiknya,” ujar dia.

Ditambahkan, bahwa sebenarnya pihaknya memanggil empat orang saksi yaitu Pengguna Anggaran inisial Y, Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY, pihak ketiga inisial HAM, dan PPK inisial NI. Akan tetapi yang hadir saat pemanggilan hanya dua orang yakni HAM dan NI.

“Setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka maka HAM dan NI ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Pasbar selama 20 hari kedepan,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menyebutkan kasus ini adalah mega proyek dan mega korupsi dengan kerugian terbesar selama Pasbar berdiri dan kasus terbesar yang pernah ditangani penyidik kejaksaan.

“Dengan banyaknya perkara yang naik ke tahap penyidikan kita imbau untuk tidak main-main lagi terhadap proyek apapun yang ada di Pasbar ini. Makanya untuk tidak sekali-kali mencoba tindakan yang merugikan negara,” pungkasnya. 

Kedua tersangka diancam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.