Dua Oknum Guru Pelaku Pencabulan Dipecat Tidak Hormat
- Amanda
Padang – Dua oknum guru pelaku pencabulan di salah satu sekolah atau madrasah di Kabupaten Agam dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Hal ini disampaikan oleh Humas Yayasan Khairul Anwar lewat siaran pers pada Jumat 26 Juli 2024 yang mengatakan kedua oknum pendidik tersebut diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Demi menjaga integritas proses penyelidikan, oknum yang diduga terlibat telah diberhentikan dengan tidak hormat," kata Khairul Anwar.
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut telah menimbulkan keprihatinan mendalam pihaknya ingin memastikan bahwa masalah ini akan ditangani dengan serius dan transparan.
"Untuk untuk itu kami menyampaikan permintaan maaf sedalam-dalamnya kepada semua pihak terutama kepada orang tua atau wali santri," ujarnya.
Kemudian pihak yayasan juga akan bertindak cepat dan transparan sejak mendapatkan laporan awal mengenai kejadian tersebut dengan segera melakukan beberapa langkah-langkah seperti melakukan investigasi internal untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang relevan.
"Tim ini bekerja sama dengan pihak berwenang dan berkomitmen untuk memastikan bahwa semua fakta dapat terungkap secara jelas serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan dengan tepat dan adil," katanya.
Selain itu, pihak yayasan mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum agar keadilan dapat ditegakkan, salah satunya dengan melaporkan oknum kedua ke kepolisian yang juga melakukan tindakan asusila.