Empat Tersangka Judi Kartu Diringkus Tim Buser Polres Payakumbuh
- Humas Polres Payakumbuh
Padang -
Tim Gedor Sat Reskrim Polres Payakumbuh meringkus empat orang warga Tanjung Haro Sikabu-Kabu, Selasa 23 Juli 2024 lalu.
Keempat tersangka tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana perjudian dengan jenis permainan kartu remi atau di masyarakat dikenal dengan istilah 'song'.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona mengatakan keempat tersangka yaitu berinisial SY (50 tahun), LIP (45 tahun), NN (33 tahun) dan YW (45 tahun).
"Penangkapannya merupakan hasil informasi atau laporan yang di dapat dari masyarakat tentang adanya praktik perjudian yang sangat meresahkan masyarakat di sekitaran Jorong Tanjung Hari Sikabu-Sikabu," katanya.
AKP Doni Pramadona menjelaskan Keempat tersangka ditangkap saat sedang asyik bermain dan tidak berkutik ketika polisi menggerebek di lokasi permainan judi tersebut.
"Selain para tersangka kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp175.000, kartu remi sebanyak 4 bungkus, 1 buah toples dan 1 lembar karton warna coklat untuk menjadi bukti di persidangan nantinya," ujar Kasat Reskrim Polres Payakumbuh.