Akan Ada Perda, Nikah di Sumbar Wajib Tanam 5 Pohon

Penanaman Pohon Produktif. FOTO/Humas Pemprov Sumbar
Sumber :

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bakal mensyaratkan pasangan pengantin yang akan menikah wajib tanam pohon, yakni sebanyak 5 bibit pohon.

Gubernur Sumbar Diminta Komandoi Langsung Pembebasan Lahan Tol Padang

Syarat wajib itu rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Sumbar Sumbar. Ketika mengurus akta nikah, atau untuk mendapatkan akta nikah, setiap pasangan sudah harus melakukan tanam pohon di lingkungan mereka masing-masing.

"Tentunya hal ini berkerjasama dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama terlebih dulu," ujar Gubernur Sumbar, Mahyeldi dalam kegiatan Sosialisasi Sub Nasional Indonesia Folu NET SINK 2030 di Auditorium Gubernuran Sumbar, Rabu (27/7). 

Padang Raih Penghargaan Kota Peduli HAM

Menurut Mahyedi, langkah ini merupakan salah satu cara untuk mencegah dan mengurangi emisi gas rumah kaca yang semakin mengkhawatirkan saat ini.  Program itu juga sekaligus bertujuan melindungi hutan dan melestarikan hutan yang di tengah masyarakat.

"Bayangkan, jika satu bulan ada ratusan yang menikah, satu pasangan wajib tanam 5 pohon. Berapa pohon yang sudah tertanam. Dampaknya tentu juga jangka panjang," ujarnya.

Fly Over Sitinjau Lauik Disetujui, Gubernur Sumbar Siap Bangun

Terkait kebutuan bibit pohon, sebut politisi PKS ini, nantinya akan disediakan oleh Pemprov Sumbar melalui Dinas Kehutanan. Jadi dalam hal ini tidak ada calon pengantin yang merasa diberatkan. Terutama untuk kebutuhan bibit pohon yang akan ditanam.

"Bahkan setelah mereka menikah, kita akan beri koloni lebah kelulut yang bisa mereka kembangkan dan bernilai ekonomi bagi pasangan itu setelah menikah," sambung Mahyeldi.

Halaman Selanjutnya
img_title