Akan Ada Perda, Nikah di Sumbar Wajib Tanam 5 Pohon

Penanaman Pohon Produktif. FOTO/Humas Pemprov Sumbar
Sumber :

Terkait hal itu, Gubernur Sumbar akan berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama dengan Kementerian Agama, dan Dinas Kehutanan. Dia juga berkomitmen Perda wajib tanam pohon ini akan digagas secepat mungkin agar program bisa dijalankan. 

Niatan Gubernur Bikin Hotel Berbintang Di Area Gedung Kebudayaan Dibongkar Fraksi Gerindra

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozarwardi Usama Putra mengatakan pihaknya siap mendukung penuh wacana Gubernur Sumbar tersebut. Pihaknya di Dinas Kehutanan Sumbar siap menyediakan bibit yang dibutuhkan pasangan pengantin nantinya.

"Nanti bibit untuk pasangan pengantin itu dari kita di Dinas Kehutanan. Mereka nantinya bisa menanam di lingkungan mereka atau lahan mereka sendiri," pungkas Yozawardi. 

Realisasi Belanja Pemprov Sumbar Tahun Kemarin Mencapai 94,95 Persen

Untuk diketahui, luas kawasan hutan di Sumbar saat ini yakni 2.286.883 hektar. Dari jumlah itu, seluas 1.521.260 hektar merupakan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi di bawah kewenangan Pemprov Sumbar.