Asyik Nyabu, Dua Warga Sungai Beringin Dibekuk Polisi
- Istimewa
Padang – Satuan Narkoba Polres Payakumbuh ringkus dua orang tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kenagarian Sungai Beringin Kecamatan Payakumbuh pada Minggu, 4 Agustus 2024 dini hari.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo didampingi Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mengatakan kedua tersangka diamankan saat tengah asyik menghisap sabu.
"Tersangka adalah AM (31 tahun) dan DS (23 tahun)," kata Kapolres Payakumbuh.
Ia menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening serta diduga narkotika jenis sabu sisa pakai yang berada di dalam kaca pirek.
"Berdasarkan olah TKP yang kita lakukan, kita menduga kedua tersangka kita tangkap saat menghisap narkotika jenis sabu tersebut," kata Iptu Aiga.
Iptu Aiga Putra mengatakan penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat setempat tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Sungai Beringin.
"Saat di interograsi di TKP ke dua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dibeli dengan harga Rp300.000 kepada seseorang bernama DR (DPO)," ujar Kasat Narkoba lagi.
Selain narkotika jenis sabu, pihak kepolisian turut diamankan oleh Sat Narkoba Polres Payakumbuh barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Scoopy dan dua unit handphone milik tersangka.