Optimalkan Rekap DPSHP Menuju DPT, Rifa Yanas: Badan Adhoc Fokus Layani Pindah Memilih
- Istimewa
Padang –
KPU Kota Bukittinggi gelar rapat koordinasi persiapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Aula Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Jumat 6 September 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas mengatakan bahwa jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) se-Kota Bukittinggi yang sudah ditetapkan pada 11 Agustus 2024 silam yaitu sebanyak 97.516 pemilih.
"Bahwa yang dimaksud Pemilih menurut PKPU 7 tahun 2024 adalah Warga Negara Indonesia yang sudah berumur minimal 17 tahun saat pemilihan, sudah kawin atau sudah pernah kawin," kata Rifa Yanas.
Ia menjelaskan Pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa Pemilih didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilihan. Pasal 4 merinci yang bisa memenuhi syarat menjadi pemilih harus memiliki identitas kependudukan, tidak dicabut hak pilihnya, dan bukan anggota TNI/Poli.
"Sesuai tahapan, setelah melalui pengumuman DPS diikuti masukan dan tanggapan masyarakat, maka akan dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) secara berjenjang yang dimulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan, hingga berakhir dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kota dan Provinsi," ujarnya.
Menurutnya hal tersebut harus dikalkulasi dengan akurat oleh jajaran PPS Kelurahan dan PPK Kecamatan untuk memastikan adanya terjadi penambahan pemilih atau justru pengurangan.