Optimalkan Rekap DPSHP Menuju DPT, Rifa Yanas: Badan Adhoc Fokus Layani Pindah Memilih

Rapat Pleno KPU Bukittinggi
Sumber :
  • Istimewa

Padang

Pemkab Solsel Tegaskan Fasilitas Negara Dilepas Saat Masa Kampanye

KPU Kota Bukittinggi gelar rapat koordinasi persiapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Aula Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Jumat 6 September 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas mengatakan bahwa jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) se-Kota Bukittinggi yang sudah ditetapkan pada 11 Agustus 2024 silam yaitu sebanyak 97.516 pemilih.

Pencopotan APK di Bukittinggi, Bawaslu Ingatkan Larangan dan Sanksi Pidana

"Bahwa yang dimaksud Pemilih menurut PKPU 7 tahun 2024 adalah Warga Negara Indonesia yang sudah berumur minimal 17 tahun saat pemilihan, sudah kawin atau sudah pernah kawin," kata Rifa Yanas.

Ia menjelaskan Pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa Pemilih didaftarkan satu kali oleh penyelenggara pemilihan. Pasal 4 merinci yang bisa memenuhi syarat menjadi pemilih harus memiliki identitas kependudukan, tidak dicabut hak pilihnya, dan bukan anggota TNI/Poli.

Rotasi Jabatan di Polresta Bukittinggi, Kapolresta: Penguatan Keamanan Pilkada 2024

"Sesuai tahapan, setelah melalui pengumuman DPS diikuti masukan dan tanggapan masyarakat, maka akan dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) secara berjenjang yang dimulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan, hingga berakhir dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kota dan Provinsi," ujarnya.

Menurutnya hal tersebut harus dikalkulasi dengan akurat oleh jajaran PPS Kelurahan dan PPK Kecamatan untuk memastikan adanya terjadi penambahan pemilih atau justru pengurangan. 

"Karena itu, penyelenggara pemilu harus punya basis argumen yang kuat tentang berapa angka pemilih baru, dan berapa pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat pasca DPS," kata Rifa.

Rifa menambahkan bahwa seiring penetapan dan pengumuman DPT akan bersamaan dengan tahapan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota disusul pengundian nomor urut, dan masa kampanye.

"Kami meminta Badan Adhoc untuk tidak terbawa euforia politik tentang Proses Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota, melainkan tetap fokus dengan Pelayanan Pindah Memilih yang akan berlangsung dari tanggal 17 September hingga 20 November 2024 nanti," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, M Utche Pradana berharap DPSHP dapat mengakomodir seluruh hasil pengawasan Bawaslu di tiap tingkatan, maupun seluruh masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan.

"Karena itu rapat ini mengundang Disdukcapil, Bawaslu, Kalapas dan Pemantau Pemilu serta wartawan sehingga setiap perubahan data yang masuk, dilengkapi dengan bukti dukung berupa dokumen kependudukan yang valid dan sah. "Karena setiap perbaikan harus bisa dibuktikan dengan bukti-bukti otentik," katanya.