Update Mahasiswi Ditahan Polres Pasaman: Pihak Keluarga Sebut Dijebak 

Husnul Khatimah
Sumber :
  • Istimewa

Padang –Kasus penahanan seorang mahasiswi, Husnul Khatimah (25 tahun) di Polres Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), makin mencuat di muka publik. 

Ini Ketentuan Pendaftaran Bagi Calon Penerima KIP Kuliah Tahun 2024

Pihak keluarga mahasiswi tingkat akhir di Institut Pendidikan Tapanuli Selatan (IPTS) Padang Sidempuan, Sumatera Utara, atas sangkaan pemerasan dan pengancaman itu, akhirnya angkat bicara.

Atika Atifa (23 tahun), adik kandung Husnul Khatimah mengaku pihak keluarga hingga kini, tidak mengetahui atas alasan apa kakaknya ditangkap. Bila ada hal buruk yang dituduhkan, dia yakin hal itu tidak benar.

Pendaftaran Program KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 Resmi Dibuka

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/428-viral-beredar-isu-demo-copot-kapolres-pasaman

Bahkan dari penuturannya, dugaan penahanan terhadap Husnul ada kaitan dengan unjuk rasa desakan pencopotan Kapolres Pasaman, kian kuat.

UGM Minta Maaf Lantaran Pratikno dan Ari Dwipayana Terlibat Dalam Hancurnya Demokrasi

"Kami yakin, Husnul Khatimah dijebak, Pak," kata Atika, Senin 1 Agustus 2022. 

Pengakuan Atika, hingga saat ini belum ada upaya yang dilakukan oleh pihak keluarga. Terlebih lagi, orang tuanya belum sanggup untuk datang menjenguk keadaan Husnul Khatimah di dalam Rumah Tahanan Negara (RTN) Polres Pasaman. 

"Orang tua kami sangat sedih. Dan sampai tak sanggup datang ke Polres. Mungkin orang tua kami takut dan tidak tahan (melihat Husnul Khatimah)," ujar Atika.

Dia sendiri lanjut Atika, telah menjenguk kakaknya di Polres Pasaman pada Minggu 31 Juli 2022. Kendati ditahan, dia bersyukur kondisi kakaknya dalam keadaan sehat.

Kendati begitu, Atika mengungkapkan pihak keluarga tetap khawatir dan sedih atas penahanan Husnul Khatimah. Dia berharap ada keadilan bagi calon sarjana dari IPTS Padang Sidempuan itu.

"Kami berharap ada keadilan diberikan kepada keluarga, agar kakak kami dibebaskan,” tutur Atika penuh harap.

VIVA Padang telah berupaya menghubungi pihak Kapolres Pasaman, namun tak direspon. Wakapolres dan Kasatreskrim Pasaman yang dihubungi, hanya mengarahkan untuk menghubungi Humas, yang hingga kini juga belum merespon. 

"Langsung ke Kasubag Humas/Paur Humas Ipda Samjianto, Pak," ujar Wakapolres Pasaman, Kompol Muddasir saat dihubungi.

Sementara itu, rilis Polres Pasaman yang tersebar di sejumlah media menyebut, Husnul Khatimah ditahan karena memeras usaha dagang pupuk, Reski Sori Muda senilai Rp4 juta atas tuduhan penyelewengan pupuk bersubsidi.

https://padang.viva.co.id/ragam-perkara/429-satu-mahasiswi-ditahan-polres-pasaman-atas-dugaan-pemerasan

Narasi itu, berbeda dengan dokumen Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/26/VII/2022/Reskrim yang diterima VIVA Padang, yang sama sekali tidak terdapat narasi tentang korban, nama kasus pemerasan, serta pihak yang diancam.

Pasalnya, dalam SPH hanya disebutkan, penahanan karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terjadi pada Kamis, 28 Juli 2022, sekira pukul 14.40 WIB, di Rmah Makan Ampera Ajo, Pulau Jorong V Nagari Tarung-tarung Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

Kemudian, sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 369 (1), Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), menempatkan tersangka (Husnul Khatimah) di RTN Polres Pasaman selama 20 hari, terhitung 29 Juli hingga 17 Agustus 2022.